Hadi Mulayono Upas Menghilang, Jaksa Segel Rumah Dinas Ketua DPRD Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang kembali melanjutkan penggeledahan ke rumah dinas Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas di Jalan Hoscokro Aminoto, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan Ketapang, Rabu (14/8/2019) sekitar pukul 15.40 WIB.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Ketapang melakukan penggeledahan di ruang kerja Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas, di Kantor DPRD Ketapang Jalan Jenderal Sudirman, Ketapang di hari yang sama.

Namun upaya penggeledahan terhenti lantaran rumah dinas Ketua DPRD Ketapang tersebut dalam keadaan kosong dan terkunci. Gagal melakukan penggeledahan, penyidik kemudian melakukan penyegelan terhadap rumah kediaman Ketua DPRD Kabupaten Ketapang tersebut.

Baca Juga :  Wabup Ketapang Pimpin Apel Gelar Pasukan Penanggulangan Karhutla

Satu di antara tim penyidik Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya dalam upaya pengumpulan bahan dan data dalam kasus yang saat ini sedang ditangani pihaknya.

“Penggeledahan ini kita lakukan dalam upaya untuk menambah dan memperkuat barang bukti,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Terkait upaya melakukan penggeledahan di rumah dinas Ketua DPRD Ketapang yang gagal lantaran rumah tersebut dalam keadaan kosong dan terkunci, Agus mengatakan pihaknya akan mensterilkan lokasi rumah dengan melakukan penyegelan sementara.

Baca Juga :  Terungkap, Asmara Jadi Motif Pelaku Aniaya Anak Anggota DPRD Ketapang

“Penyegelan di rumah dinas ini dalam rangka untuk mensterilkan lokasi yang akan kita geledah,” ujarnya.

Agus menyebut pihaknya akan kembali mendatangi rumah dinas Ketua DPRD Ketapang untuk melakukan penggeledahan pada Kamis (14/8/2019) besok. Sesuai informasi pihak yang menguasai rumah bahwa besok pagi bisa dilakukan penggeledahan.

“Penyegelan sebagai warning jangan sampai ada pihak-pihak melakukan upaya merusak segel atau membuat lingkungan rumah tidak steril lantaran ada pidana yang bisa dikenakan,” tandasnya. (Adi LC)

Comment