Geledah Ruang Kerja Ketua DPRD Ketapang, Jaksa Sita Sejumlah Dokumen

KalbarOnline, Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Hadi Mulyono Upas, di Kantor DPRD Ketapang, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (14/8/2019) sore.

Penggeledahan dilaksanakan pasca ditetapkannya Hadi Mulyono Upas sebagai tersangka kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap aspirasi atau pokok pikirannya tahun anggaran 2017 dan 2018 di beberapa SKPD.

Dari pantauan KalbarOnline, sebanyak 10 orang tim penyidik dari Kejaksaan yang dipimpin langsung Ketua Tim Penyidik, Monita, SH., MH mulai memasuki ruangan Ketua DPRD Ketapang sekitar pukul 14.20 WIB.

Baca Juga :  CATAT ! Pemkab Ketapang Akan Lakukan Pengaspalan Jalan Raya Sandai Tahun Depan

Penggeledahan di ruang Ketua DPRD Ketapang selesai sekitar pukul 15.35 WIB. Berbagai dokumen penting dan sejumlah barang elektronik di ruang kerja Ketua DPRD tampak dibawa oleh penyidik kejaksaan.

Satu di antara tim penyidik Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya dalam upaya pengumpulan bahan dan data dalam kasus yang saat ini sedang ditangani pihaknya.

Baca Juga :  Jurnalis Cup VI Masuki Babak Final, Adu Kuat RR 69 vs Poskopi

“Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa bukti pendukung terkait dengan pokok pikiran atau dokumen hasil resesnya,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).

Terkait barang bukti sementara yang berhasil dikumpulkan dari dalam ruangan Ketua DPRD Ketapang, Agus menyebut pihaknya akan mempelajari dan mendalami bukti-bukti pendukung yang berhasil diamankan.

“Selain menggeledah ruangan kerjanya di Kantor DPRD, kita juga akan geledah rumah dinas jabatannya,” tandasnya. (Adi LC)

Comment