Jaksa Tetapkan Ketua DPRD Ketapang Jadi Tersangka

KalbarOnline, Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, berinisial HMU sebagai tersangka kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pokok pikiran atau jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) dirinya sebagai anggota DPRD pada tahun anggaran 2017 dan 2018 lalu.

Penetapan status tersangka Ketua DPRD Ketapang disampaikan langsung oleh tim penyidik Kejari Ketapang, Monita, SH., MH melalui press realease yang digelar di Aula Kantor Kejari Ketapang, Selasa (13/8/2019) sore.

Ketua Tim Penyidikan kasus, Monita, SH., MH mengatakan, penetapan Ketua DPRD Ketapang sebagai tersangka setelah dilakukan berbagai rangkaian penyidikan terkait adanya dugaan kasus gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan atas pokok pikiran atau aspirasi tersangka pada tahun anggaran 2017 dan 2018 di beberapa SKPD.

Baca Juga :  Bupati Martin Sambut Positif Komitmen Apkasindo Perjuangkan Nasib Petani Sawit

“Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 53 orang saksi, saksi ahli serta beberapa dokumen sebagai barang bukti, maka Ketua DPRD Ketapang yakni HMU sesuai bukti permulaan yang cukup yakni dua alat bukti kami tetapkan statusnya sebagai tersangka mulai hari ini,” katanya.

Monita mengatakan, dari hasil penyidikan, tersangka telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Sekda Beberkan Pemkab Ketapang Telah Rencanakan Rekrutmen Dirut PDAM

“Modus yang dilakukan tersangka dengan menerima pemberiaan dari beberapa orang sehubungan dengan pokok pikirannya sebagai DPRD Ketapang tahun anggaran 2017-2018,” ungkapnya.

Monita menyebut, dari hasil gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangannya yang dilakukan, HMU diduga telah menerima uang dengan total keseluruhan sebanyak Rp4 miliar lebih yang berasal dari 10-20 persen dari hasil pekerjaan dari pokok pikirannya.

“HMU sebelumnya masih sebagai saksi dan sempat tidak memenuhi panggilan kita dan saat ini, pasca statusnya ditetapkan sebagai tersangka, kita akan lakukan pemanggilan kembali dan jika tersangka tidak kooperatif, maka kita akan lakukan penjemputan paksa,” tandasnya. (Adi LC)

Comment