Tersus di Sekitar Jembatan Pawan 2 Ilegal, Dishub Minta Satpol-PP Lakukan Pembongkaran

KalbarOnline, Ketapang – Terminal Khusus (Tersus) milik CV Juara Motor menjadi sorotan. Pasalnya, Tersus yang berada di dekat Jembatan Pawan 2, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan tersebut kembali beroperasi. Padahal diketahui, Tersus tersebut belum memiliki izin untuk beroperasi alias ilegal.

Dari pantauan, selain kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat tidak ada aktivitas, terlihat adanya pembangunan dermaga baru yang jaraknya sangat dekat dengan Jembatan Pawan 2. Keberadaan olah gerak kapal di Tersus tersebut dinilai dapat membahayakan keberadaan jembatan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ketapang, Djoko Prastowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Sungai Danau dan Penyebarangan (ASDP), Herry Susanto mengaku telah memanggil pemilik Tersus CV Juara Motor tersebut.

Baca Juga :  365 Peserta Akan Meriahkan FASI 2020 Tingkat Kabupaten Ketapang

“Kemarin kita melihat ada pembangunan dermaga baru lagi di lokasi, makanya kita langsung melakukan pemanggilan terhadap pemiliknya,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (7/8/2019).

Herry menyebut, pemilik Tersus di dekat Jembatan Pawan 2 tersebut telah memenuhi panggilan pihaknya. Saat dimintai keterangan, pemilik Tersus mengakui kesalahannya karena memang belum mengantongi perizinan.

Baca Juga :  Mantan Ketua PDIP Ketapang Dorong Bawaslu Ambil Putusan Tegas

“Pemilik Tersus itu sudah datang ke Kantor Dishub dan memang mereka mengakui kesalahannya,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya sendiri telah melayangkan surat yang berisikan rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang sebagai penegak Perda untuk melakukan pembongkaran terhadap Tersus tersebut.

“Nanti, besok atau lusa kami juga akan pasang rambu larangan menambat atau menyandarkan kapal di lokasi tersebut,” tandasnya. (Adi LC)

Comment