Areal Konsesi 10 Perusahaan Sawit di Kalbar Terdeteksi Hotspot, Midji : Akan Kita Sanksi Tegas

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan bakal memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan sawit yang lahan konsesinya terjadi kebakaran. Hal ini disampaikan Midji setelah mendapat laporan dari Dinas Perkebunan Kalbar terkait adanya 11 titik panas (hotspot) di areal konsesi 10 perusahaan sawit di Kalbar berdasarkan satelit LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional).

“Sanksinya yakni membatalkan AMDAL mereka (perusahaan). Saya juga akan minta data dari Polda Kalbar yang selama ini sudah terdata. Kita akan beri sanksi dari sisi administrasi. Perusahaan jangan pikir kita (Pemprov) gertak saja. Saya serius dan tak main-main,” tegasnya.

Mengenai lahan perusahaan yang terdeteksi hotspot, Midji meminta agar perusahaan segera melakukan penanganan dengan tenggat waktu 3×24 jam. Jika setelah tenggat waktu tersebut masih ditemukan titik panas, maka perusahaan tersebut, kata Midji, harus siap disanksi tegas.

“Saya akan sanksi tegas. Mereka main-main saja, yang enak mereka (perusahaan), yang repot kita, kasihan masyarakat sakit karena udara tidak sehat,” pungkasnya.

Koordinasi dengan Disbun kabupaten

Kepala Dinas Perkebunan Kalbar, Florentinus Anum mengakui bahwa titik hotspot yang terpantau di areal konsesi 10 perusahaan sawit tersebut berdasarkan satelit LAPAN.

“Melalui data itu (LAPAN) itu, titik koordinatnya kita overlay-kan dengan areal IUP (Izin Perusahaan Perkebunan) dan ternyata ada 10 perusahaan masuk. Itu terdeteksi hotspot dalam konsesi perkebunan mereka,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (7/8/2019).

Meski demikian, lanjut Anum, hotspot tersebut bukan berarti terjadi kebakaran. Sebab hotspot tersebut merupakan deteksi titik panas yang kebenarannya mesti dibuktikan secara langsung di lapangan. Selain itu juga, kata dia, titik panas di areal perusahaan tersebut harus dipastikan terlebih dulu, apakah berada di lahan produktif atau bukan.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM, Cara Generasi Muda Hari Ini Melanjutkan Perjuangan Para Pahlawan

“Tapi apakah hotspot tersebut di daerah yang ditanam atau di semak-semak, kita belum tahu, karena areal IUP itu luas,” ucapnya.

Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan kabupaten/kota.

“Kita nanti akan minta klarifikasi dari Dinas Perkebunan kabupaten/kota untuk memastikan titik panas yang terdeteksi tersebut,” akunya.

Anum berujar, jika data LAPAN tersebut terbukti terjadi kebakaran, langkah selanjutnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Yang jelas tugas kita mengawasi hotspot yang ada tersebut dan kemudian itu kita sajikan ke pimpinan,” ujarnya.

Sebab, lanjut dia, kewenangan perizinan perkebunan secara umum berada di pemerintah kabupaten. Seluruh perizinan, kata dia, dikeluarkan oleh kabupaten melalui Bupati. Secara aturan juga, kata dia, yang memiliki kewenangan bertanggung jawab mengawasi, membina dan mengawal perizinan yang diberikan.

“Ketika izin dikeluarkan kabupaten, kabupaten memiliki tanggung jawab mengawasi,” tegasnya.

Dirinya juga mengaku sangat mendukung langkah Gubernur Sutarmidji yang akan mengeluarkan Peraturan Gubernur yang berkaitan dengan sanksi terhadap perusahaan yang lahannya terbukti terbakar. Hal itu menurutnya merupakan langkah yang sangat tepat untuk mengatasi persoalan kebakaran hutan dan lahan yang telah menjadi kasus musiman ini. Selain itu juga, kata dia, dengan diterbitkannya Pergub tersebut, provinsi memiliki dasar hukum untuk menindak perusahaan.

Baca Juga :  Pemkab Sintang Siapkan Anggaran Rp5 Miliar Atasi Masalah Infrastruktur Rumah Ibadah

Adapun 10 perusahaan yang lahan konsesinya terdeteksi hotspot berdasarkan satelit LAPAN sebagai berikut :

Empat hotspot di Kabupaten Sanggau :

PT Mitra Austral Sejahtera, Desa Mobui, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau

Sumber peta : IL, tingkat kepercayaan : 100 persen

PT Sumatera Jaya Agro Lestari, Desa Sejotang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau

Sumber peta : IUP, tingkat kepercayaan : 89 persen

PT Global Kalimantan Makmur, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau

Sumber peta : IL, tingkat kepercayaan : 100 persen

PT Bumi Tata Lestari, Desa Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau

Sumber peta : IL, tingkat kepercayaan : 100 persen

Tiga hotspot di Kabupaten Kapuas Hulu :

PT Kapuasindo Palm Industry, Desa Bajau Andai, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu

Sumber peta : ILOK, IUP, tingkat kepercayaan : 82 persen

PT Sawit Kapuas Kencana, Desa Perapau Jaya, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu

Sumber peta : ILOK, IUP, tingkat kepercayaan : 100 persen

PT Sawit Kapuas Kencana, Desa Perapau Jaya, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu

Sumber peta : ILOK, IUP, tingkat kepercayaan : 100 persen

Catatan : PT Sawit Kapuas Kencana terdapat dua titik koordinat

Tiga hotspot di Kabupaten Ketapang :

PT Arrtu Borneo Perkebunan, Desa Negeri Baru, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang

Sumber peta : IUP, tingkat kepercayaan : 100 persen

PT Putra Sari Lestari, Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang

Sumber peta : IUP, tingkat kepercayaan : 98 persen

PT Sinar Karya Mandiri, Desa Tanjung Pura, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang

Sumber peta : IUP, tingkat kepercayaan : 89 persen

Satu hotspot di Kabupaten Sintang :

PT Agro Sukses Lestari, Desa Ampar Bedang, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang

Sumber peta : ILOK, tingkat kepercayaan : 89 persen

Comment