Berdalih Rasionalisi, PT KIP PHK 70 Karyawan

KalbarOnline, Ketapang – PT Ketapang Industrial Park (KIP) yang berlokasi di Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang bakal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 70 orang karyawannya. Hal tersebut dibenarkan oleh HRD PT KIP, Herdiansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019) siang.

Herdiansyah mengatakan, PHK yang dilakukan pihaknya merupakan kebijakan rasionalisasi karena kondisi keuangan perusahaan yang saat ini tidak mampu untuk membayar gaji seluruh karyawannya yang berjumlah 150an orang.

Baca Juga :  Tim Dayung BPK Juarai Lomba Dayung Dandim Cup Ketapang

“Jadi saat ini keuangan perusahaan hanya mampu membayar gaji mungkin setengah dari jumlah seluruh karyawan itu yang disampaikan boleh pemegang saham. Untuk itu dilakukanlah rasionalisasi ini,” ungkapnya.

Herdiansyah menyebut, karyawan yang dilakukan rasionalisasi ini kebanyakan dari bagian kontruksi. Menurutnya, kebijakan rasionalisasi karyawan tersebut dilakukan dalam dua tahap, yang pertama dilaksanakan pada akhir bulan Juli kemarin dan tahap duanya akan dilakukan dalam bulan Agustus ini.

Baca Juga :  Nilai Pelaksana Gagal, Dewan Ketapang Minta Aparat Cek Kualitas Proyek Jalan Pelang-Batu Tajam

“Pihak perusahaan tetap membayarkan seluruh pesangon mereka. Bagi karyawan yang terkena dampak rasionalisasi ini juga akan kami prioritaskan jika melamar di perusahaan-perusahaan yang ada di lingkungan PT KIP,” ujarnya.

Herdiansyah menambahkan, sebelumnya pihak perusahaan juga telah melakukan konsultasi dengan pihak Disnakertrans Ketapang sebelum melaksanakan kebijakan rasionalisasi terhadap karyawan.

“Tentu kebijakan ini telah melalui proses dan kajian dari pihak perusahaan agar rasionalisasi berjalan dengan baik,” tandasnya. (Adi LC)

Comment