Maksimalkan Pemanfaatan Aset, Sutarmidji Bakal Lakukan Efisiensi

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan bahwa dalam penanganan dan pencatatan aset milik daerah harus dilakukan efisiensi. Terlebih lagi, kata dia, penggunaan sistem akrual saat ini cukup merepotkan. Seperti harus menghitung penyusutan, penambahan nilai dan sebagainya.

“Itu harus dikerjakan dan orang-orang di bagian pencatatan aset barang makin repot,” ujarnya saat diwawancarai awak media usai membuka rapat koordinasi barang milik daerah se-Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (1/8/2019) kemarin.

Guna mengatasi hal tersebut, untuk itulah pihaknya akan melakukan efisiensi yang sekaligus akan memaksimalkan pemanfaatan dan penggunaan aset. Salah satunya yakni dengan mengurangi jumlah kendaraan dinas. Sebagai gantinya, Midji akan menambah biaya transportasi bagi Kepala OPD yang berhak atas mobil dinas. Sementara untuk besaran biaya tersebut, kata dia, masih akan dilakukan penghitungan.

“Jadi nanti mobil dinas tidak ada lagi. Karena, ketika keluar daerah sudah ada biaya perjalanan dinas, uang transport dan sebagainya. Sehingga akan berkurang juga kerjaan untuk pencatatan dan lain sebagainya, otomatis lebih efisien,” ungkapnya.

Demikian halnya dengan rumah dinas, orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini membolehkan untuk digunakan, dengan catatan ada pembayaran sewa dan tidak disertai dengan biaya pemeliharaan dan operasionalnya, harus ditanggung oleh pejabat pengguna.

Baca Juga :  United Army Indonesia Chapter Pontianak, Dari Nobar Hingga Aksi Sosial

“Rumah dinas boleh digunakan, tapi operasional tidak ada. Karena tidak ada aturan Kepala Dinas mendapatkan operasional perawatan rumah dinas dan belanja rumah tangga. Itu pun harus sewa dan biaya sewanya standar pemerintah, jadi harus tertib. Kecuali Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda, yang lain tidak boleh,” tukasnya.

Kemudian, lanjut Midji, aset-aset milik Pemprov yang berada di daerah strategis yang berdasarkan kajian tidak digunakan dalam jangka panjang maka lebih baik dijadikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Lalu di atas lahan tersebut dikeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun. Jika ada pihak yang ingin menggunakannya, kata dia, bisa membayar sebesar 60-70 persen dari nilai pasar atau antara 2-5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“NJOP sekarang sudah didekatkan ke nilai pasar, 80 persen dari nilai pasar,” ucapnya.

Dirinya menegaskan, aset yang ada harus benar-benar dimanfaatkan agar ada nilai tambah dan menjadi sumber pandapatan daerah.

Baca Juga :  Ribut Soal SILPA, Midji : Baru Bangun Tidur, Belum Gosok Gigi, Sudah Sarapan

“Jangan sampai hanya berkutat pada pendapatan itu-itu saja, kalau perlu BUMD mampu kelola (aset) dibuat hotel atau dibuat apa,” tandasnya.

Sementara Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin menegaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah saat ini merupakan fokus pemerintah pusat. Hal ini lantaran di beberapa daerah terutama berkaitan dengan aset-aset milik pemerintah daerah masih terdapat kelemahan, utamanya, kata dia, dalam hal alas hak.

“Jadi terus kita dorong pemerintah daerah, sehingga dalam mengalokasikan anggaran dalam APBD 2020 sudah kita cantumkan dalam Permendagri 33 tahun 2019, supaya pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk menata aset di daerah masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, secara nasional masalah pencatatan aset juga merupakan temuan yang paling banyak alias mayoritas oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga, kata dia, tidak tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh pemerintah daerah itu lebih banyak ditentukan oleh ketertiban pencatatan dan pengelolaan aset.

“Untuk itulah kami dari Kemendagri selaku pembina di dalam pengelolaan keuangan maupun BMD (barang milik daerah) terus mendorong pemda menata asetnya. Untuk Kalbar sendiri dalam pengelolaan aset, sudah cukup baik. Tapi kita terus dorong agar Pemprov Kalbar untuk terus menertibkan aset-asetnya. Kalau masih ada aset pemerintah pusat yang belum diserahterimakan ke pemda, kami dorong agar segera koordinasi ke pemerintah pusat untuk menyelesaikan aset tersebut,” pungkasnya. (Fai)

Comment