Edi Kamtono : Kini Ambil Nomor Antrian di Disdukcapil Pontianak Cukup Dengan Smartphone

Teken Kerjasama Sidang Isbat Keliling

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak resmi meluncurkan pendaftaran antrian online pelayanan administrasi kependudukan yang dilakukan di Aula Gedung Kantor Terpadu, Kamis (1/8/2019) kemarin.

Pelayanan online yang bisa diakses melalui alamat website online.disdukcapil.pontianakkota.go.id ini secara resmi diluncurkan oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

“Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan antrian dalam pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Pontianak,” ujarnya.

Dengan adanya aplikasi pendaftaran antrian online ini, Edi berharap pelayanan administrasi bisa lebih mudah dan cepat.

“Cukup dengan smartphone, kita sudah bisa mendapatkan nomor antrian secara online di Disdukcapil Kota Pontianak,” imbuhnya.

Selain launching pendaftaran antrian online, pihaknya juga meneken perjanjian Kerjasama Sidang Isbat Keliling dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama.

Baca Juga :  Kenang Jasa Pahlawan, Edi-Bahasan Ziarah ke Makam HM Suwignyo dan Atmo Umar

“Kerjasama ini dalam rangka memfasilitasi kepemilikan akta perkawinan, buku nikah dan akte kelahiran,” ungkapnya.

Edi berharap, Disdukcapil terus melakukan inovasi untuk menciptakan pelayan publik menjadi cepat. Tidak menutup kemungkinan kerjasama dengan Dirjen Dukcapil untuk menyiapkan sebuah mesin seperti mesin ATM sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan.

“Misalnya di kelurahan dan kecamatan sudah bisa mengurus administrasi kependudukan sendiri tanpa perlu ketemu,” tuturnya.

Terkait kerjasama Sidang Isbat Keliling, menurut Edi, program ini untuk memfasilitasi warga yang tidak melakukan nikah secara negara, melainkan nikah siri tanpa tercatat pada Disdukcapil sehingga perlu dilakukan sidang isbat.

Baca Juga :  Gubernur Sutarmidji Ajak Dharmayukti Karini Jalin Sinergitas Bersama Pemprov Kalbar

“Sehingga dengan demikian perkawinan mereka tercatat secara hukum dan memiliki buku nikah,” katanya.

Sementara Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma, menjelaskan, untuk dapat melakukan pendaftaran secara online, pemohon bisa langsung membuka alamat website online.disdukcapil.pontianakkota.go.id, kemudian pilih fitur lainnya, selanjutnya pilih pendaftaran online. Setelah masuk pada menu pendaftaran online, pemohon silakan memilih layanan yang dibutuhkan untuk mendapatkan nomor antrian.

“Di menu pendaftaran online ada pilihan untuk mengurus akta kelahiran, legalisir, akta kawin, Kartu Identitas Anak (KIA), KTP-el, Kartu Keluarga, Penduduk Non Permanen , Akta Cerai, Layanan 3 in 1, akta kematian dan lainnya,” jelasnya.

Dengan adanya sistem pendaftaran melalui online ini, pelayanan terbagi menjadi dua cara, yakni sistem online dan offline.

“Untuk yang mendaftar secara online, pelayanan dimulai pukul 08.00-12.00 WIB. Sedangkan offline, mulai pukul 13.00-15.00 WIB,” pungkasnya. (jim/humpro)

Comment