Categories: Ketapang

Bongkar Kasus ‘Pengantin Pesanan’ ke Tiongkok, Polres Ketapang Tetapkan Empat Tersangka

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil membongkar praktik perdagangan manusia dengan modus ‘pengantin pesanan’ ke Tiongkok. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial KM (56) warga Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ketapang.

Tersangka KM diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap korbannya Yusfika (26) yang saat ini berada di negara Tiongkok lantaran menjadi korban pengantin pesanan oleh Warga Negara (WNA) Tiongkok.

Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka KM berawal dari laporan orang tua korban yang mendapatkan informasi bahwa anaknya yang berada di Tiongkok menerima perlakuan tak menyenangkan atau dianiaya.

“Yang dilaporkan ada 4 orang dan statusnya sudah tersangka. Satu orang berjenis kelamin lelaki yakni KM (46) yang sudah kita amankan, kemudian tiga lainnya berjenis kelamin perempuan yakni berinisial A, RM dan BT yang mana dua di antaranya sekarang masih berada di Indonesia sedangkan satu orang berada di Tiongkok dan saat ini masih kita lakukan penyelidikan,” katanya saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Kamis (1/8/2019).

Lebih lanjut, Pulung menjelaskan kronologis kejadian perekrutan pengantin pesanan yang dibawa ke Tiongkok berawal pada sekitar bulan April 2018 lalu. Di mana saat itu, pelapor didatangi oleh tersangka KM dengan maksud menawarkan jodoh kepada anaknya atau korban kepada WNA asal Tiongkok.

“Pertama pelapor tidak setuju, namun sang anak atau korban setuju lantaran diimingi-imingi oleh tersangka KM,” jelasnya.

Setelah itu, pada bulan Mei 2018 dilakukan acara pertunangan di Pontianak, yang mana pelapor turut serta menghadiri acara tersebut. Kemudian tiga pekan setelah bertunangan, korban dibawa oleh tersangka KM (46) untuk berangkat ke Tiongkok.

“Modus operasinya perkawinan atau biasa disebut pengantin pesanan. Korban biasanya dijanjikan kehidupan yang nyaman dan terjamin secara finansial, namun alih-alih mendapatkan hal itu ternyata korban sering dianiaya dan adanya indisikasi ekploritasi di sana,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengaku bahwa saat ini korban masih berada di Tiongkok dan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak KBRI yang berada di Tiongkok untuk dapat membantu mengamankan korban.

“Kita sudah koordinasi dengan KBRI di sana, korbannya akan diamankan di KBRI di sana, selain itu kita juga koordinasi dengan Pemda terkait pemulangan korban ke Ketapang,” akunya.

Ia melanjutkan bahwa dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang kertas Yuan dari tersangka KM (46) serta CD berisikan video pernikahan korban dengan WNA Tiongkok di Tiongkok.

“Tersangka hadir pada pernikahan korban dan diberi uang sebesar 1000 Yuan oleh warga Tiongkok, dari pengakuan tersangka memang terjadi pernikahan di sana,” jelasnya.

Ia menjelaskan, selain tersangka, orang tua korban juga mendapatkan uang sebanyak Rp20 juta dari tersangka lainnya dengan tujuan membujuk orang tua korban dan mengatakan kalau anaknya akan hidup makmur serta terjamin.

“Untuk para tersangka pasalnya akan diterapkan berbeda, untuk KM dipersangkakan pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta, sedangkan yang lain nanti akan diterapkan pasal berbeda,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa untuk apa saja yang dialami korban selama di Tiongkok pihaknya mengaku masih menunggu korban tiba di Ketapang supaya dapat menggali informasi lebih lanjut apakah korban disuruh bekerja atau lainnya selama di sana.

“Yang jelas korban dianiaya. Rencana pekan ini sudah diamankan di KBRI dan nantinya akan dilakukan pemulangan,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mendagri Imbau Kepala Daerah Lakukan Kerja Sama Pemberitaan dengan PWI, Demi Wujudkan Pilkada Damai 2024

KalbarOnline, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE)…

2 hours ago

Suami Ancam Jual Istri Hingga Melakukan Kekerasan Terhadap Anak dan Mertua

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang wanita berinisial RR (35 tahun) melaporkan suaminya AT (36 tahun)…

2 hours ago

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

7 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

8 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

8 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

8 hours ago