Categories: Pontianak

Midji : Baru Kayong Utara yang Selesaikan Batas Desa 100 Persen

Menuju kebijakan satu data dan satu peta, Midji dorong Kepala Daerah selesaikan batas desa

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengungkapkan bahwa saat ini hanya Kabupaten Kayong Utara (KKU) di Provinsi Kalimantan Barat yang telah menyelesaikan batas desanya sesuai data yang disampaikan atau dilaporkan kepada Pemprov Kalbar.

“Data yang disampaikan kepada kami hanya KKU yang sudah capai 100 persen. Kabupaten Kapuas Hulu baru 14,75 persen, Kabupaten Sambas hanya 1,55 persen,” ujar Sutarmidji saat membuka rapat kerja bersama Bupati/Walikota dan Camat se-kalbar dalam rangka peningkatan kapasitas Camat dan pelayanan publik di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Senin (22/7/2019).

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini tegas meminta sekaligus mendorong Bupati/Walikota dan Camat se-Kalbar untuk dapat melakukan percepatan penyelesaian batas desa. Untuk itu, jajaran Pemerintah kabupaten dan kota dapat berkoordinasi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar guna menyelesaikan batas-batas desa. Pasalnya, tegas Midji, hal tersebut sangat penting guna merealisasikan kebijakan satu data dan satu peta.

“Saya harap, jajaran Pemprov Kalbar, Pemkab dan Pemkot dapat berkoordinasi dalam percepatan penyelesaian batas desanya.  Realisasi satu data dan satu peta untuk menyelesaikan batas-batas desa, batas-batas kecamatan dan batas-batas Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Mantan Wali Kota Pontianak ini juga meminta upaya Biro Pemerintahan Setda Kalbar melakukan upaya untuk meningkatkan kompetensi dalam pengembangan kinerja Camat, agar para Camat yang ada di Kalbar setidaknya memiliki sertifikat Kepamongan.

Hal ini merujuk pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan yang menyatakan bahwa untuk mengisi posisi sebagai Camat, seorang PNS/ASN wajib memiliki sertifikat profesi kepamongprajaan yang dibuktikan dengan lulusan pendidikan, seperti tamatan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Ketentuan Undang-undang tersebut juga dijabarkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 821.27/3938/SJ tentang persyaratan dan pengangkatan Camat setelah diterbitkannya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Untuk itu, dirinya berharap hal tersebut dapat terselesaikan pada akhir 2020 mendatang.

“Saya harap, satu tahun ini dan paling lama tahun 2020 akhir harus sudah selesai tentang kompetensi Camat,” ingatnya. (*/Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

8 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

8 hours ago

Ani Sofian Lantik Zulkarnain Jadi Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melantik Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah…

8 hours ago

Dinkes Pontianak Ungkap Sejumlah Penyakit yang Berpotensi KLB Tahun Ini

KalbarOnline, Pontianak – Upaya pencegahan penyakit terus menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas…

8 hours ago

Jumlah Jemaah Haji Asal Pontianak Terbanyak se-Kalbar, Termuda Berusia 20 tahun, Tertua 86 tahun

KalbarOnline, Pontianak - Jumlah jemaah haji dari Kota Pontianak mendominasi dari kabupaten/kota yang ada di…

8 hours ago

Bupati Ketapang Hadiri Acara Hari Ketiga Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…

11 hours ago