Midji : Baru Kayong Utara yang Selesaikan Batas Desa 100 Persen

Menuju kebijakan satu data dan satu peta, Midji dorong Kepala Daerah selesaikan batas desa

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengungkapkan bahwa saat ini hanya Kabupaten Kayong Utara (KKU) di Provinsi Kalimantan Barat yang telah menyelesaikan batas desanya sesuai data yang disampaikan atau dilaporkan kepada Pemprov Kalbar.

“Data yang disampaikan kepada kami hanya KKU yang sudah capai 100 persen. Kabupaten Kapuas Hulu baru 14,75 persen, Kabupaten Sambas hanya 1,55 persen,” ujar Sutarmidji saat membuka rapat kerja bersama Bupati/Walikota dan Camat se-kalbar dalam rangka peningkatan kapasitas Camat dan pelayanan publik di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Senin (22/7/2019).

Baca Juga :  Bangun Sinergi, IKAPTK Kalbar Halal Bihalal dengan Pemprov Kalbar

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini tegas meminta sekaligus mendorong Bupati/Walikota dan Camat se-Kalbar untuk dapat melakukan percepatan penyelesaian batas desa. Untuk itu, jajaran Pemerintah kabupaten dan kota dapat berkoordinasi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar guna menyelesaikan batas-batas desa. Pasalnya, tegas Midji, hal tersebut sangat penting guna merealisasikan kebijakan satu data dan satu peta.

“Saya harap, jajaran Pemprov Kalbar, Pemkab dan Pemkot dapat berkoordinasi dalam percepatan penyelesaian batas desanya.  Realisasi satu data dan satu peta untuk menyelesaikan batas-batas desa, batas-batas kecamatan dan batas-batas Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Mantan Wali Kota Pontianak ini juga meminta upaya Biro Pemerintahan Setda Kalbar melakukan upaya untuk meningkatkan kompetensi dalam pengembangan kinerja Camat, agar para Camat yang ada di Kalbar setidaknya memiliki sertifikat Kepamongan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Kalbar Ingatkan MABM Tidak Terjebak Politik Praktis

Hal ini merujuk pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan yang menyatakan bahwa untuk mengisi posisi sebagai Camat, seorang PNS/ASN wajib memiliki sertifikat profesi kepamongprajaan yang dibuktikan dengan lulusan pendidikan, seperti tamatan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Ketentuan Undang-undang tersebut juga dijabarkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 821.27/3938/SJ tentang persyaratan dan pengangkatan Camat setelah diterbitkannya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Untuk itu, dirinya berharap hal tersebut dapat terselesaikan pada akhir 2020 mendatang.

“Saya harap, satu tahun ini dan paling lama tahun 2020 akhir harus sudah selesai tentang kompetensi Camat,” ingatnya. (*/Fai)

Comment