Mudahkan Para Jamaah dan Petugas Haji, Kementerian Agama Terapkan Sistem Zonasi Haji

KalbarOnline, Pontianak – Salah satu bentuk inovasi penyelenggaraan haji pada musim haji 1440 hijriah ini, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama RI menerapkan sistem zonasi haji. Hal ini disampaikan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin saat diwawancarai di Pontianak, baru-baru ini.

“Jadi, salah satu bentuk inovasi penyelenggaraan haji tahun ini yakni kita menerapkan zonasi haji. Nantinya seluruh jamaah haji reguler kita sebanyak kurang lebih 214 ribu itu akan kita tempatkan hanya pada tujuh zona wilayah selama mereka bermukim di tanah suci Mekkah,” ujarnya.

Adapun penempatan tersebut, kata Menag Lukman, berdasarkan embarkasi atau provinsi dari masing-masing jamaah. Sehingga para jamaah haji dari masing-masing provinsi akan saling berdekatan. Selain itu, jelas Menag, sistem zonasi haji ini akan memudahkan jamaah ketika hendak menemui kerabat atau saudaranya yang berasal dari provinsi yang sama.

Baca Juga :  Menag Yaqut Cholil Qoumas Usulkan Biaya Haji 2024 Sebesar Rp105 Juta

“Penempatannya itu berdasarkan embarkasi atau provinsi masing-masing jamaah. Sehingga setiap provinsi akan tinggal di Mekkah pada hotel-hotel yang saling berdekatan, karena hanya di satu wilayah. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, jamaah di satu provinsi penempatannya berbeda, sehingga ketika mereka ingin menemui kerabatnya, saudaranya yang sama-sama satu provinsi mengalami kesulitan karena terpisah,” jelasnya.

Menag turut berujar, sistem zonasi yang diterapkan ini juga sekaligus memudahkan petugas haji untuk mengorganisir para jamaah dan memudahkan pemerintah menempatkan petugas yang memiliki kemampuan bahasa yang sama dengan para jamaah dari masing-masing provinsi. Mengingat, tak semua jamaah haji fasih berbahasa Indonesia khususnya jamaah usia lanjut.

“Sekarang mereka dikelompokan dalam satu zona tersendiri. Ini sekaligus memudahkan petugas haji kita untuk mengorganisir para jamaah haji kita dan memudahkan kita menempatkan petugas yang memiliki kemampuan bahasa yang sama yang digunakan para jamaah kita di masing-masing provinsi, karena tidak semua jamaah kita punya kemampuan yang baik berbahasa Indonesia khususnya yang usia lanjut, mereka lebih fasih berbahasa daerah, sehingga dengan sistem zonasi ini, lebih memudahkan kita mengorganisir jamaah,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kemenag Dorong Perguruan Tinggi Ambil Peran Jaminan Produk Halal

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalbar, Ridwansyah turut menjelaskan mengenai penerapan sistem zonasi pada penyelenggaraan haji tahun 2019 ini.

“Dengan sistem zonasi ini, jamaah haji kita itu tidak lagi diletakan pada kloter berdasarkan cabut undi. Tahun-tahun sebelumnyapara jamaah haji itu ditempatkan di wilayah yang berbeda-beda tergantung hasil cabut undi. Sekarang sudah ditetapkan zonasinya, khusus untuk Kalbar itu di wilayah Shisha. Jadi para jamaah dari masing-masing kloter dari Kalbar bisa saling bertemu dan silaturahim, ini sangat positif dan menarik,” tandasnya. (Fai)

Comment