Categories: Ketapang

Setubuhi Keponakan, Pria di Ketapang Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Ketapang – Personel Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pria berinisial YM (33) yang telah tega menyetubuhi keponakan dari istrinya sendiri NI (16) warga Kecamatan Muara Pawan.

Meski mengaku menyesal atas perbuatannya, YM saat ini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Ketapang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya menyesal, mungkin saat itu saya kerasukan, jadi khilaf,” ucapnya kepada awak media di Mapolres Ketapang, Selasa (16/7/2019).

Warga Kendawangan ini diketahui tinggal di kediaman istrinya di Kecamatan Muara Pawan dan mengaku bahwa dirinya dekat dengan korban dan keluarganya terlebih lagi sang istri merupakan bibi korban.

“Dekat sama korban dan keluarganya, biasa lebaran saya belikan baju termasuk adiknya, kadang ada rezeki berbagilah sama orang tuanya,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan kalau dirinya tak menyangka bisa melakukan perbuatan tersebut. Ia menceritakan kalau kejadian tersebut bermula ketika dirinya hendak mencari buah manggis bersama korban di daerah Tempurukan, pada  3 Januari 2019 silam.

“Saat itu saya berdua mencari manggis, hanya saja manggisnya sudah tidak ada. Sebelum meninggalkan lokasi, mungkin saya kemasukan jadi saya mengajak dia, saat saya ajak korban tidak menolak sehingga saya melakukannya tepat dibawah pohon manggis sambil berdiri,” ungkapnya.

Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan pihaknya di kediamannya pada Kamis (27/6/2019) lalu.

“Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari ayah korban mengenai dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku,” terangnya.

Eko menyebut bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Januari 2019 lalu dan akhirnya diketahui pertama kali oleh ibu korban lantaran curiga melihat korban yang sering muntah-muntah.

“Setelah dicek ke bidan ternyata bidan menyatakan korban hamil, kemudian ayah korban melaporkan kejadian tersebut dan langsung kita proses sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Eko menambahkan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku, YM terancam hukuman pidana diatas 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Berperan Turunkan Angka Stunting Kalbar, Pj Gubernur Harisson Apresiasi PKK Kapuas Hulu

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson  menyampaikan apresiasi kepada TP PKK Kabupaten Kapuas…

1 hour ago

Hadiri Pembukaan PD-PKPNU, Wabup Ketapang Harap Kader NU Tak Mudah Dipecah Belah

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Pembukaan Kegiatan Pendidikan Dasar Kader Penggerak Nahdlatul…

1 hour ago

Wabup Ketapang Jadi Inspektur Upacara Pembukaan TMMD ke-120 di Desa Mayak

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menjadi Inspektur Upacara Pembukaan (TMMD) TNI Manunggal Membangun…

1 hour ago

Sekda Ketapang Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh KPK RI

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan…

1 hour ago

Peringati Hari Buruh Nasional 2024, PLN Tebar Kebaikan untuk Petugas Kebersihan Kebun Raya Banua Banjarbaru

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan menyelenggarakan…

2 hours ago

Timnas Garuda U-23 Kalah di Laga Play-off Olimpiade 2024

KalbarOnline, Nasional - Timnas Indonesia U-23 harus memupus harapan untuk tampil di Olimpiade setelah kalah…

2 hours ago