Larikan Mobil Majikan, Junaidi Dilaporkan Ke Polsek Jelai Hulu

KalbarOnline, Ketapang – Nasib sial dialami seorang pemilik truk jasa angkutan barang di Ketapang. Adalah Rustam Efendi, warga Desa Riam Danau, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang yang diketahui mobil truk miliknya ini dilarikan oleh sang supir yakni Junaidi.

Atas kejadian itu, dirinya lantas melaporkan supirnya ke Mapolsek Jelai Hulu pada Jumat (17/6/2019) lalu. Junaidi dilaporkan karena dugaan membawa kabur mobil truk mitshubishi warna kuning dengan nomor polisi E 9859 P miliknya.

Rustam mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sejak dirinya menyuruh untuk mengangkut barang dari kota Ketapang menuju Kecamatan Jelai Hulu pada tanggal 19 April 2019 yang lalu. Namun setelah beberapa hari ditunggu, sang supir tak kunjung datang ke alamat tujuan dan tidak bisa dihubungi.

Baca Juga :  Kejuaraan Tinju Sabuk Emas Kapolda Kalbar dan Ketua DPRD Ketapang Resmi Dimulai

“Kemudian saya mengecek barang di toko dan barang yang seharusnya diangkut ternyata masih ada di toko. Kemudian saya menghubungi handphonenya ternyata sudah tidak aktif lagi,” ucapnya, Senin (8/7/2019).

Akibat kejadian tersebut, Rustam mengaku mengalami kerugian sekitar Rp150 juta. Untuk itu ia berharap kepada pihak kepolisian agar segera dapat menemukan pelaku yang melarikan mobilnya.

“Saya berharap pihak kepolisian segera dapat menemukan pelaku,” harapnya.

Baca Juga :  Curi Helm Marak di Ketapang, Resahkan Pengguna Sepeda Motor

Sementara itu, Kapolsek Jelai Hulu, Ipda Drajad Pamungkas saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasusnya.

“Kasusnya sedang ditangani, kemaren itu kan masih pengaduan. Mau ditingkatkan menjadi LP (Laporan Polisi),” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya menurut pelapor, anggota Polsek Jelai Hulu sudah berhasil melacak keberadaan terlapor dan barang bukti. Yang mana saat ini terlapor sedang berada di Aceh dan barang bukti satu unit mobil truk tersebut berada di Pontianak.

“Makanya nanti kalau sudah jadi LP kan baru lengkapi lidiknya. Baru bisa dilakukan pelaku dan mobil segala macam itu diamankan,” tandasnya. (Adi LC)

Comment