Categories: Pontianak

Dorong HKI sebagai Jaminan Pembiayaan Perbankan

HKI Lindungi Kreativitas Pelaku Ekraf

KalbarOnline, Pontianak – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menekankan, pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) perlu dipahami oleh masyarakat sebagai hak alamiah atau hak dasar yang dimiliki seseorang berkaitan dengan intelektualitas dan harus dihormati serta dihargai oleh orang lain.

Tak terkecuali industri kreatif yang saat ini berkembang pesat. Ia menilai, sebuah karya kreativitas atau produk ekraf merupakan kekayaan intelektual yang perlu mendapatkan penghargaan dan perlindungan hukum atas karyanya.

“Kreativitas itu sebagai karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan berhak memperoleh perlindungan hukum,” ujarnya saat membuka sosialisasi dan fasilitasi HKI di Hotel Mercure Pontianak, Jumat (5/7/2019).

Bahasan meminta pelaku ekraf dalam memulai bisnis dan menjalankannya, harus sudah memperhitungkan perlindungan terhadap HKI. Sebab bila tidak, bukan tidak mungkin karya atau kreasi para pelaku ekraf atau entrepreneur itu dicuri atau ditiru dengan mudah oleh orang lain.

“Oleh sebab itu, saya ingatkan bahwa di awal memulai bisnis, saudara sudah memberikan perlindungan HKI terhadap hasil karya atau kreasinya,” pesannya.

Pemerintah Kota Pontianak, lanjut Bahasan, memberikan dukungan, baik dari sisi kelembagaan maupun regulasi pada tingkat daerah dalam upaya mengembangkan dan melindungi produk-produk ekraf.

Bahkan, ada wacana dari Kepala Badan Ekonomi Kreatif untuk mengusulkan ketentuan mengenai pembiayaan HKI dalam rancangan Undang-undang yang memungkinkan HKI digunakan sebagai jaminan untuk mengakses lembaga keuangan seperti perbankan. Apabila usulan ini nantinya disetujui, maka ke depan pelaku ekraf yang tidak memiliki aset fisik memadai, namun mengantongi HKI, dapat mengakses pembiayaan dalam mengembangkan usahanya dengan menjadikan HKI sebagai jaminannya.

“Sertifikat HKI nantinya sama dengan sertifikat tanah, dapat digunakan ke bank untuk memperoleh pembiayaan dalam mengembangkan usahanya,” sebutnya.

Masyarakat harus memahami betapa pentingnya HKI untuk dimiliki para pelaku ekraf. Oleh sebab itu maka perlu dilakukan sosialisasi sekaligus fasilitasi pendaftaran HKI terutama di bidang ekraf. Menurutnya, kegiatan ini sebagai wujud konkrit dalam upaya melindungi Hak atas Kekayaan Intelektual oleh pemerintah yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman agar HKI dapat dikenal dan dipahami dengan mudah.

“Sehingga HKI ini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi para pelaku ekraf di Kota Pontianak,” pungkasnya. (jim/humpro)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Dukung Perubahan Status Supadio, Harisson Ungkap Beberapa Alasan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan…

7 hours ago

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…

11 hours ago

Hari Buruh, Kapolri Komitmen Lindungi dan Kawal Hak Buruh

KalbarOnline, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pengamanan peringatan aksi Hari Buruh…

11 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Buka Bimbingan Manasik Haji Tahun 2024 di Masjid Al-Ikhlas

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka Acara Bimbingan Manasik Haji…

11 hours ago

Akhiri Masa Tugas, Pj Wali Kota Ani Sofian Ajak ASN Teladani Jejak Mulyadi

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengajak ASN di lingkup Pemerintah Kota…

13 hours ago

Status Kepemilikan Gedung Perbasi Resmi Kembali ke Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kejelasan status pengelolaan Gedung Persatuan Basket Indonesia (Perbasi) Kota Pontianak di Jalan…

13 hours ago