Categories: Pontianak

Dua Layanan Publik Pemkot Raih Penghargaan Markplus

DPMTK-PTSP dan RSUD SSMA Dinobatkan Public Services of The Year 2019

KalbarOnline, Pontianak – Kemudahan dan kecepatan pelayanan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak, membuahkan hasil berupa penghargaan dari Markplus, Inc. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah naungan Pemerintah Kota Pontianak itu meraih penghargaan Public Services of The Year 2019. Selain DPMTK-PTSP, RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak juga menyabet penghargaan serupa.

Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi sama sekali tak menduga menerima penghargaan bergengsi itu. Penilaian dilakukan secara umum dengan melakukan penilaian langsung terhadap audien di lapangan.

“Kategori yang dinilai adalah mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan,” ungkapnya usai menerima piagam penghargaan di Hotel Aston Pontianak, Kamis (27/6/2019).

Junaidi menyebut, sejak tahun 2017, pihaknya telah menerbitkan izin sekitar 7.000. Dalam prosesnya mendapatkan perizinan, melalui pemerintah pusat regulasinya sudah sangat dipermudah dengan memberikan kepercayaan kepada masyarakat.

“Sebab izin akan terbit langsung ketika masyarakat melakukan registrasi di website oss.go.id,” ujarnya.

Dijelaskannya, mekanisme pelayanan adalah masyarakat atau pemohon cukup mengisi atau menginput form yang disediakan dalam website. Pemohon hanya tinggal memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pada website itu. Perizinan yang dimohon akan terbit langsung sepanjang persyaratannya lengkap.

“Masyarakat diberikan izin terlebih dahulu, kemudian mereka diberikan komitmen untuk memenuhi tiga persyaratan lainnya seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan,” jelas Junaidi.

Sebagai gambaran, dia mengumpamakan, misalnya ada sebuah usaha cafe yang mengajukan permohonan izin usahanya, maka pemohon tersebut harus berkomitmen memenuhi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Batas waktunya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Online Single Submission (OSS) untuk izin lokasi adalah 12 hari. Setelah itu terpenuhi, kemudian izin tersebut baru diefektifkan.

“Perizinan tersebut juga untuk seluruh jenis usaha terkecuali izin di bidang pertambangan,” imbuhnya.

Deputi Chairman Markplus, Inc, Jacky Mussry menuturkan, penghargaan diberikan kepada lembaga yang memang punya efek ke pelayanan publik. Pelayanan yang dilakukan ke publik oleh pemerintah acap kali kurang banyak dilirik. Padahal, kata dia, tanpa dinas yang ada, pelayanan publik tidak akan berjalan.

“Kriteria yang ditetapkan adalah kecepatan, responsif dan beberapa kriteria lainnya,” terangnya.

Jacky menilai, penerima penghargaan ini memang sudah dianggap membantu masyarakat. Penerima penghargaan ini juga dinilai menghilangkan titik-titik yang menjadi permasalahan.

“Misalnya tidak perlu lama menunggu, jika bertanya maka akan dijelaskan dengan benar, respon juga cepat,” katanya.

Tujuan dari masyarakat sebagai pembayar pajak, sambung dia, adalah ingin mendapatkan kemudahan dalam setiap pelayanan. Orang yang bekerja di bidang ini memang memiliki panggilan untuk mengabdikan diri kepada masyarakat.

“Hal ini terbukti dengan pemberian layanan yang memuaskan masyarakat,” pungkasnya. (jim/humpro)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

7 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

11 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

13 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

13 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

13 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

13 hours ago