Categories: Ketapang

Tak Terima Di-PHK, Mantan Karyawan Gugat PT BSM New Material

KalbarOnline, Ketapang – Perseteruan antara PT BSM New Material dengan mantan karyawannya bernama Suci Handayani dan Misa Suciani terus berlanjut. Kedua belah pihak pun telah melakukan sidang mediasi tahap pertama melalui hubungan industrial (HI) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, Selasa (25/6/2019).

Kasi hubungan industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, Agus Riwiyanto mengatakan, pihaknya telah menfasilitasi kedua belah pihak dalam proses mediasi setelah sebelumnya gagal pada proses bipartit di tingkat perusahaan.

“Kita dari pihak Dinas pada mediasi tahap pertama ini menyarankan untuk menghindari masalah PHK,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/6/2019).

Agus menyebut, pihaknya akan kembali melakukan sidang media selanjutnya guna untuk mencari disinformasi antara kedua belah pihak. Karena pada sidang mediasi tahap pertama tidak dihadiri oleh satu orang pekerja lainnya.

“Kita akan menggelar sidang mediasi lanjutan, cuma untuk waktunya akan kita tentukan nanti,” ujarnya.

Sementara itu, satu di antara mantan karyawan PT BSM New Material, Misa Suciani mengaku tak terima dengan kebijakan perusahan yang telah melakukan PHK terhadap dirinya yang dilakukan sebelum masa kontrak selesai.

“Seharusnya saya habis kontak pada tanggal 7 April 2019 namun telah di-PHK pada tanggal 3 April 2019. Saat itu saya masih disuruh masuk namun tidak diperbolehkan bekerja,” ungkapnya.

Selain itu, Misa menyebut mengenai PHK terhadap dirinya pihak perusahaan memberikan alasan yang mengada-ada. Lantaran pihak perusahaan menuduh dirinya bersama dengan rekannya mangkir kerja dan tidak mencukupi target.

“Tuduhan mengkir itu tidak benar. Selama tiga bulan saya bekerja tidak pernah ada alfa. Kalau masalah target semua juga akan sulit mencukupi karena targantung dengan kapasitas bahan yang ada,” paparnya.

Namun, Misa berharap dengan dilakukannya sidang mediasi, pihak dinas terkait bisa mencarikan solusi agar dirinya masih dapat bekerja di perusahaan kembali. Karena menurutnya selama ini ia bersama rekannya telah bekerja sesuai dengan aturan perusahaan.

“Harapan saya masih tetap ingin dipekerjakan di perusahan. Karena saat ini saya bersama rekan kerja saya masih memerlukan pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi,” harapnya.

Sementara perwakilan PT BSM New Material, M Abdulrani Fitra saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keputusan dari perusahaan sudah objektif karena karyawan yang bersangkutan memang telah habis kontrak kerjanya.

“Kedua karyawan ini memang habis kontrak kerjanya. Jadi bukan di-PHK,” ucapnya.

Terkait alasan pihak perusahaan yang menyebut kedua karyawan tersebut kerap kali mangkir dan tidak mencapai target perusahan, Fitra mengatakan, pihaknya akan melakukan pembuktian pada sidang mediasi pada tahap berikutnya.

“Kita tunggu mediasi selanjutnya. Nanti akan kita buktikan di sidang media kedua. Supaya kita juga bisa mencari solusi,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua pengurus Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang (SBSPK), Kartono mengatakan, perselisihan kedua belah pihak telah dilakukan melalui perundingan bipartit namun tidak menemui titik kesepakatan.

“Oleh karena perselisihan ini sudah masuk ke tingkat tripartit maka kami tidak lagi bicara masalah kontrak PKWT kedua karyawan itu. Namun semua pekerja yang menjadi anggota kami guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja,” ujarnya.

Selain itu, Kartono meminta kepada kedua belah pihak agar dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan tidak saling merugikan satu sama lainya.

“Kita disini tidak memaksakan kebenaran kita, tetapi kita meminta keadilan. Agar hak-hak pekerja dan perusahan sesuai dengan porsinya masing-masing,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Peringatan Hardiknas 2024, Pj Bupati Romi: Mengenang Perjalanan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

2 hours ago

Tim Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Komplotan Pencuri Kabel, Satu Orang Masih Buron

KalbarOnline, Pontianak - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap komplotan pencurian kabel listrik…

2 hours ago

Warga MHS Ketapang Dihebohkan ODGJ Gorok Leher Sendiri Hingga Tewas

KalbarOnline, Ketapang - Warga Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) dibuat heboh dengan…

2 hours ago

Kadiskop UKM Kalbar Turun Langsung Monitoring Tumbuh Kembang Anak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar, Junaidi bersama Anggota Korps Pegawai Republik…

2 hours ago

Pimpin Upacara Hardiknas, Harisson Serukan Keberlanjutan Program Merdeka Belajar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan…

3 hours ago

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

16 hours ago