Maling Uang Ratusan Juta, Kepala Dusun di Ketapang Diamankan Polisi

KalbarOnline, Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang mengamankan MI (42) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah milik Ahkmizar (60) warga Komplek BTN Taman Sari, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Selasa (25/6/2019).

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, pelaku yang diketahui merupakan Kepala Dusun Sungai Penage, Desa Sungai Jawi ini diamankan di kediamannya di Jalan Rahadi Usman, Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang.

Barang bukti hasil curian yang dilakukan oleh oknum Kepala Dusun di Ketapang yang diamankan polisi
Barang bukti hasil curian yang dilakukan oleh oknum Kepala Dusun di Ketapang yang diamankan polisi (Foto: Adi LC)

“Tersangka adalah merupakan Kadus Sungai Penage, Desa Sungai Jawi,” ungkapnya, Rabu (26/6/2019).

Baca Juga :  Suasana Haru Iringi Pernikahan Tahanan Narkoba di Mapolres Ketapang

Lebih jauh Eko menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal dari laporan korban pada waktu kejadian Sabtu (22/6/2019) sekitar pukul 23.45 Wib. Korban pulang dan menemukan kondisi rumahnya sudah dalam keadaan berantakan serta pintu kamar telah rusak.

“Kemudian Korban mengecek isi rumah ternyata barang berharga dan uang Rp100 juta miliknya telah hilang. Diduga Pelaku masuk kedalam rumah melewati pintu samping dan mematikan reciever CCTV serta mengambilnya,” jelasnya.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung turun ke lapangan dan melakukan olah TKP. Kemudian pada Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 18.50 wib tersangka kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti uang Rp85.9 juta, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian Seorang Warga di Kendawangan : Hendak Larikan Diri ke Sampit

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Ketapang guna untuk dilakukan proses lebih lanjut,” paparnya.

Berdasarkan keterangan yang didapat polisi dari tersangka, saat hendak diamankan tersangka sempat menyebar sebagian uang ke jalanan dengan tujuan agar tidak bisa tertangkap oleh polisi. Selain itu, beberapa hasil curian telah dibuang yang bersangkutan untuk menghilangkan jejak.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp130 juta. Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment