Oknum Pengasuh Ponpes Ditetapkan Sebagai DPO, Kasat Reskrim: Pelaku Kabur ke Sanggau

KalbarOnline, Pontianak – Kasus tindakan asusila terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Dusun Tanjung Pasir, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya menjadi atensi pihak Kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii mengatakan sejauh ini pihaknya sudah menetapkan status tersangka berinisil NR sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita telah melakukan pencarian hingga kediaman tersangka. Akan tetapi terangka sudah bergeser di wilayah Sanggau, untuk perkembangan akan kita beritahu kembali,” ujarnya, Rabu (19/6/2019).

Pihaknya juga mengimbau masyarakat khususnya di Dusun Tanjung Pasir, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya untuk tidak berbuat berlebihan.

“Karena akan menimbulkan kasus baru, jadi serahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian pasti kita tangani,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum pengasuh salah satu Pondok Pesantren di Dusun Tanjung Pasir, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya diduga melakukan perbuatan asusila terhadap santrinya yang berinisial MJ (17). Terduga pelaku yang diketahui berinisial NR ini bahkan diduga sudah melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut selama tiga tahun dari sejak 2016 lalu, terhadap anak dibawah umur tersebut.

Baca Juga :  Pangdam XII/Tpr dan Gubernur Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di Perbatasan

Maskut (37), orang tua korban mengaku baru mengetahui kejadian tersebut beberapa hari menjelang hari raya Idulfitri 1440 Hijriah. Kejadian itu baru diketahui Maskut setelah tersebarnya video persetubuhan antara korban dan terduga pelaku di kalangan warga setempat.

Mendapati video tersebut, pihak keluarga lantas menanyakan kepada korban perihal kebenaran dalam rekaman video itu. Usai ditanyai pihak keluarga, korban pun mengaku bahwa sosok perempuan dalam video tersebut adalah dirinya.

Berdasarkan keterangan dari Maskut, anaknya mengaku kerap mendapat ancaman dari NR apabila nekat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga. Pada saat melakukan hubungan terlarang, NR dikatakan Maskut juga sempat menjanjikan akan menikahi oleh MJ.

“Kejadiannya dari tahun 2016. Awal kejadiannya di Pondok Pesantren. Baru terungkap pas dua hari mau lebaran. Mendapat ancaman dan dipaksa dikeluarkan dari Pesantren. Jangan dibilang sama bapak sama keluarga. Biasa lah anak kecil kalau dijanjikan begitu mau. Dijanjikan mau nikah juga padahal istrinya itu udah ada empat,” ujar Maskut saat ditemui di kediamannya di Dusun Tanjung Pasir, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Senin (17/6/2019) siang.

Baca Juga :  Pemkab Kubu Raya Pertahankan WTP Ketiga Kalinya

Maskut melanjutkan setelah mengetahui kejadian tersebut, dirinya langsung berinisiatif untuk mengeluarkan anaknya dari Pondok Pesantren asuhan NR. Ia lantas mendatangi Pondok Pesantren tersebut bersama sejumlah warga guna meminta klarifikasi dari NR.

Namun, belum sempat tiba di lokasi Pondok Pesantren, NR dikatakannya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

“Langsung mengeluarkan si anak dari Pondok Pesantren. Belum pernah ketemu dengan pelaku dan pelaku tidak diketahui keberadaannya. Langsung mendatangi pondok sama warga tapi terlapor kabur. Rencananya ke sana ramai-ramai itu kan mau nanya langsung betul atau tidak. Tahu-tahunya dia langsung melarikan diri,” ujar memberikan keterangan.

Maskut mengakui bahwa kejadian yang menimpa anaknya ini cukup mengguncang mental si anak. Bahkan hingga kini, anaknya belum berani keluar rumah karena malu akan kondisi yang dialaminya.

“Tak sampai hamil. Sekarang agak syok berat. Tidak mau keluar rumah. Malu sama teman-teman ditambah lagi orang kampung udah tahu semua,” akuinya.

Maskut yang ketika diwawancarai tampak menahan pilu ini juga mengaku sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Ia berharap agar pihak Kepolisian dapat segera menangkap NR dan memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

“Saya sudah melapor ke Polresta Pontianak hari Senin (10/6/2019) lalu. Ya mudah-mudahan cepat ketemu lah. Saya cuma meminta keadilan atas kejadian yang menimpa anak saya,” tandasnya. (ian)

Comment