Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencarkan Operasi Gempur

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar terus berupaya menekan peredaran rokok illegal. Salah satu upaya yang dilakukan Bea Cukai Kalbagbar yakni menggencarkan operasi Gempur Barang Kena Cukai 2019 di wilayah kerjanya yang mencakup wilayah Kalimantan Barat terutama di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalbagbar, Galih Elham Setiawan mengatakan bahwa pihaknya bakal menggelar Operasi Gempur yang akan dilaksanakan serentak dan terpadu di seluruh wilayah Indonesia secara periodik yang dimulai tanggal 17 Juni – 14 Juli 2019.

“Operasi ini untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dan menekan peredaran BKC HT ilegal,” kata Galih, saat apel pembukaan operasi di Aula Kanwil DJBC Kalbagbar, Senin (17/6/2019).

Baca Juga :  Tim Gabungan Polri dan Bea Cukai Amankan Satu Pengedar Sabu di Singkawang

Dengan upaya tersebut, lanjut dia, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap pengusaha Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) dan berimplikasi pada Kenaikan penerimaan negara di bagian penerimaan Cukai.

Baca Juga :  Oknum Penyidik BC Entikong Dilaporkan ke Polisi, Diduga Rampas Mobil Hingga Minta Uang Ratusan Juta ke Warga

Dilaksanakannya operasi gempur Bea Cukai ini, lanjut dia, juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat serta pengawasan terutama kepada para pelaku usaha di bidang cukai.

“Pelaksanaan ini agar masyarakat dan para pelaku usaha lebih mengenali pita cukai yang benar dan yang salah di wilayah pengawasan kita,” tukasnya.

Pihaknya berharap dengan telah dibukanya operasi ‘Gempur’ ini menjadi informasi penting bagi masyarakat di seluruh wilayah pengawasan Bea Cukai Kalimantan Barat serta mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan terkait cukai. (*/Fai)

Comment