Pemkab Ketapang Terus Matangkan Persyaratan Penetapan Lokasi Bandara Baru

KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang terus melakukan persiapan guna memenuhi persyaratan penetapan izin lokasi bandara pasca kedatangan tim evaluasi Kementerian Perhubungan RI dalam peninjauan lokasi bandara baru di Ketapang.

Kepala Dinas Perhubungan Ketapang, Joko Prastowo mengatakan, saat ini Pemkab sedang melakukan masterplan relokasi bandara. Hal itu sebagai proses lanjutan dari hasil peninjauan tim evaluasi Kementerian Perhubungan RI ke lokasi bendara beberapa waktu lalu.

“Selesai ekpos ke Kementerian kemarin, tim evaluasinya turun ke Ketapang meninjau lakoasi, hasilnya mereka menyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Joko Prastowo saat diwawancara, Selasa (18/6/2019).

Sebagai tindak lanjut atas hasil peninjauan lokasi, lanjut dia, tahun 2019 ini Pemkab Ketapang menganggarkan lebih kurang Rp1,3 miliar untuk masterplan relokasi bandara, tujuannya sebagai salah satu syarat mendapatkan penetapan izin lokasi Kementerian.

Baca Juga :  Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pemkab Ketapang Bakal Bentuk Gugus Tugas Penyebaran Covid-19

Mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan, lanjut dia, untuk mendapatkan izin penetapan lokasi memang harus mengurus administrasi serta kajian teknis. Dan kajian teknis itu, sebut dia, ada dua yakni kajian teknis administrasi dan kajian persiapan pembangunan.

“Kedua hal tersebut pada dasarnya sudah dipenuhi Pemda Ketapang dan sudah dilakukan ekpos ke Kementerian Perhubungan, makanya mereka turun ke lokasi. Namun tahapannya sendiri masih panjang dan perlu waktu, salah satunya proses masterplan tahun 2019 ini,” jelasnya.

Mengenai adanya informasi kemungkinan di Kalimantan Barat (Kalbar) hanya ada dua yang akan dibangun bandara baru yakni Kota Singkawang dan Kayong Utara, menurutnya hal demikian merupakan kewenangan kementerian untuk menjawabnya.

Baca Juga :  Bupati Martin Rantan Usulkan Proyek Strategis Ketapang Jadi Proyek Starategis Nasional ke Menko Airlangga Hartarto

“Kalau soal informasi tersebut, itu kewenangan kementerian. Namun sesuai prosedur, kita tetap akan penuhi berbagai persyaratan relokasi bandara baru di Ketapang sesuai arahan,” ucapnya.

Jika dilihat kondisi bandara Ketapang sekarang, terutama sisi kelayakan penerbangan, untuk lima sampai 10 tahun mendatang diakuinya sudah tidak layak lagi. Sementara perkembangan Ketapang dipastikan meningkat, baik sisi investasi, ekonomi maupun jumlah penduduk.

“Hadirnya bandara baru di Ketapang berskala besar sudah merupakan suatu kebutuhan, bahkan kita tidak hanya melihat sekarang, melainkan lima sampai 10 tahun ke depan. Jadi kita tetap terus mempersiapkan berbagai persyaratan izin penetapan lokasi,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment