Sutarmidji Bakal Tertibkan Perusahaan Perkebunan dan Pertambangan Tak Patuh Aturan

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menginginkan adanya suatu kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk menertibkan perusahaan perkebunan dan pertambangan di Kalbar yang dinilainya tak mematuhi aturan.

“Karena perusahaan perkebunan dan pertambangan, kadang sulit untuk diajak koordinasi supaya mematuhi aturan-aturan. Kepedulian atau kontribusi perusahaan juga minim,” ujarnya saat diwawancarai usai menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejati Kalbar terkait TP4D, Selasa (18/6/2019).

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini lantas mencontohkan, permasalahan yang terjadi di perusahaan perkebunan dengan masyarakat, di mana masih banyak perusahaan perkebunan yang tidak menyerahkan sebesar 20 persen Perkebunan Inti Rakyat (PIR) kepada masyarakat.

Baca Juga :  DBD Hantui Warga Sekadau

“PIR yang 20 persen milik masyarakat belum diserahkannya. Kalo tidak diserahkan ke masyarakat kita anggap itu suatu pelanggaran,” tukasnya.

Kemudian, lanjut dia, dana CSR perusahaan yang menurutnya tidak jelas. Pasalnya, masyarakat di lingkungan perusahaan masih banyak tergolong masyarakat miskin, desa di lingkungan perusahaan merupakan desa tertinggal bahkan sangat tertinggal. Artinya, kata dia, kepedulian dan kontribusi perusahaan tidak ada.

Baca Juga :  SK Presiden Soal Pemberhentian Sekda Kalbar Resmi Diterima Gubernur, Berikut Isinya

“Harusnya kalau misalnya suatu perusahaan tersebut berada di suatu desa, lihat status desanya apa. Misalnya desa sangat tertinggal, harusnya buat bagaimana desa itu menjadi desa mandiri. CSR-nya digunakan untuk menangani komponen-komponen desa mandiri. Selama ini tidak, tidak ada pedulinya, ini yang nanti akan kita tangani,” tandasnya. (Fai)

Comment