Pemprov Kalbar Jalin Kerjasama Dengan Kejaksaan Kawal Pembangunan, Ini Kata Midji

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Baginda Polin Lumban Gaol secara resmi menandatangani perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar tentang tim pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) yang dilangsungkan di kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Selasa (18/6/2019).

Sutarmidji berujar, perjanjian kerjasama ini dimaksudkan untuk mengawal kegiatan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat baik yang menggunakan APBD maupun APBN sekaligus sebagai pencegahan dini agar menghindari kerugian negara. Sehingga proses pemerintahan dan pembangunan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan dengan baik serta terhindar dari permasalahan hukum.

“Kita berupaya agar kegiatan-kegiatan pembangunan dikawal oleh TP4D ini supaya ada percepatan penyerapan anggaran, agar pelaksana tidak kekhawatiran lagi tentang adanya pelanggaran-pelanggaran aturan yang sebenarnya ditafsirkan secara tidak benar,” ujarnya.

Baca Juga :  Malam Tahun Baru, Waterfront Kapuas Indah - Senghie Diresmikan

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini pun menegaskan komitmennya untuk berupaya semaksimal mungkin agar seluruh kegiatan pembangunan di SKPD lingkungan Pemprov Kalbar didampingi tim TP4D.

“Setelah perjanjian ini kegiatan-kegiatan pemerintah, kita upayakan semaksimal mungkin untuk didampingi oleh TP4D,” tukasnya.

Perjanjian ini, kata Midji, selain mengawal pembangunan dengan dana APBD dan APBN yang ada di dalam APBD, juga untuk menertibkan aset-aset milik Pemerintah Provinsi Kalbar yang masih dikuasasi oleh pihak ketiga, yang menurutnya cukup sulit untuk diajak kompromi dalam penyelesaiannya. Selain itu juga untuk memberikan pendampingan jika seandainya ada gugatan perdata.

Baca Juga :  Makan Malam bersama Tim Satgas Operasi Trisila 2023, Gubernur Sutarmidji Ungkapkan Potensi Bahari Kalimantan Barat

“Kalau ada gugatan-gugatan perdata dan tata usaha negara di Pengadilan, apakah dengan tim dari kejaksaan dan biro hukum atau kita serahkan ke Kejaksaan sebagai Pengacara Negara,” tuturnya.

Seperti diketahui, penandatangan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar ini merupakan langkah startegis yang tertuang dalam Intruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Fat)

Comment