Gagalkan Penyelundupan Sabu 25 Kilogram, Kapolda Kalbar : 200 Ribu Jiwa Terselamatkan

KalbarOnline, Pontianak – Lagi, Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram asal Malaysia dari tangan kedua pelaku yakni Suwandra dan Jhony yang merupakan warga Pontianak. Sabu sebanyak itu rencananya akan dibawa dari Pontianak menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Rabu (12/6/2019).

Beruntung sabu sebanyak 25 kilogram itu berhasil digagalkan terlebih dulu sebelum merusak lebih banyak lagi generasi bangsa. Tak tanggung-tanggung, sabu sebanyak itu jika dikalkulasikan secara matematik dapat merusak lebih dari 200 ribu jiwa.

Hal ini disampaikan Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Kalbar, (14/6/2019).

“Pelakunya dua orang laki-laki, dengan barang bukti sabu berjumlah 25 kilogram. Barang bukti segini banyaknya 25 kilogram. Kalau 1 gram sabu itu dapat digunakan oleh 8 orang, sementara sabunya ada 25 kilogram. 25 kilogram sama dengan 25.000 gram, kalau dikalikan 8 orang, artinya ada 200 ribu jiwa yang berhasil terselamatkan,” jelas Kapolda.

Baca Juga :  Tiga Pengedar Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres Kubu Raya

Orang nomor wahid di jajaran Kepolisian Kalimantan Barat ini pun kembali menegaskan komitmennya bahwa tidak main-main dengan kasus narkoba. Sebab, tegas dia, narkoba merupakan biang dari kerusakan generasi bangsa.

“Kita tindak tegas. Jangan coba-coba. Ini berbahaya bagi generasi bangsa,” tandasnya.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha mengungkapan bahwa penggrebekan dilakukan di Hotel Golden Tulip Pontianak.

“Kita dari Timsus Polda Kalbar telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang rencananya dari Pontianak akan dibawa ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Kurang lebih selama 1 minggu tim melakukan pemantauan terhadap pergerakan para pelaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Wagub Kalbar Harap Target Penurunan Stunting Bisa Tercapai

Kombes Pol Gembong Yudha juga mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka bernama Suwandra (28) warga Sungai Raya Dalam, Kubu Raya ini didapati 1 buah koper yang terisi penuh dengan sabu yang beratnya mencapai 12 Kilogram dan juga didapati 2 klip kecil beserta alat hisap.

Sedangkan dari pelaku atas nama Jhony Hendra yang merupakan warga Siantan Hulu, Kota Pontianak ini didapati tas hitam berisi 12 bungkus sabu terdiri dari 8 bungkus berwarna kuning dan 4 bungkus berwarna hijau.

“Jumlah total barang bukti sabu yang diamankan seberat kurang lebih 25 kilogram,” tukasnya. Selain itu juga turut diamankan barang bukti lainnya berupa beberapa handphone, atm, buku tabungan dan uang tunai serta satu unit kendaraan roda empat. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus. (*/Fai)

Comment