Kecelakaan Kerja, Gaji Karyawan PT Multi Jaya Perkasa Dipotong

Minta pemerintah ambil tindakan

KalbarOnline, Sekadau – Akibat kecelakaan kerja, sejumlah karyawan PT. Multi Jaya Perkasa (MJP) mendapat pemotongan gaji lantaran alat yang mereka bawa rusak, hal ini terjadi pada sejumlah karyawan terutama driver di perusahaan tersebut.

“Kecelakaan itu tidak saya kehendaki, namun yang namanya kecelakaan tetap saja terjadi walaupun semua manusia tidak menginginkan hal tersebut, namun anehnya ketika terjadi kecelakaan kerja dan alat yang kami bawa rusak, kami diminta ganti kerusakan tersebut,” kata salah seorang karyawan yang namanya engan dipublikasikan saat diwawancarai awak media pada Jumat (14/6/2019) kemarin.

Baca Juga :  KPU Sekadau Sosialisasikan Pilkada Serentak 2020 ke Tokoh Agama dan Masyarakat Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Menurut dia, sebagai driver baik alat berat maupun truk dan fuso, tidak ada seorang driver ataupun operator yang mau kecelakaan. Hanya saja dalam kerja, kata dia, semua itu terjadi di luar kehendak.

“Kecelakaan bisa terjadi karena kerusakan alat atau mesin, atau karena kondisi jalan yang dilalui. Itulah salah satu pemicu terjadinya kecelakaan, tidak ada unsur sengaja,” ucapnya.

“Namun yang tidak bisa kami terima sanksi dari perusahaan, yang mana apabila ada kerusakan alat akibat kecelakaan kerja selalu menberatkan karyawan, kerusakan alat selalu dibebankan kepada karyawan dengan cara potong gaji setiap bulannya, padahal tidak ada aturan yang mengatur hal demikian,” timpalnya.

Baca Juga :  Satu Keluarga Lumpu Layu di Nanga Mahap Dapat Bantuan Dari Pemkab Sekadau

“Untuk itu kami minta pihak terkait (pemerintah), segera melakukan tindakan atau teguran kepada pihak perusahaan agar karyawan tidak lagi diberatkan dengan pemotongan gaji untuk menganti kerusakan alat akibat kecelakaan kerja,” tandasnya.

Sementara Manajer PKS PT. MJP, Jafar saat dikonfirmasi mengakui bahwa hal tersebut memang sudah diatur dalam peraturan perusahaan (PP), namun aturan tersebut hanya berlaku untuk driver.

“Hal itu kita anggap kelalaian kerja, sebagai driver mereka harus paham dengan kondisi alat atau medan jalan yang dilalui,” ujarnya singkat. (*/Mus)

Comment