Categories: Sanggau

Pasca Libur Idul Fitri, Bupati Paolus ke ASN Sanggau : Selamat Kembali ke Rutinitas

ASN mangkir bakal diberi sanksi

KalbarOnline, Sanggau – Di hari pertama masuk kerja pasca libur Idul Fitri 1440 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Sanggau menggelar apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Bupati Sanggau, Paolus Hadi di halaman Kantor Bupati Sanggau, Senin (10/6/2019).

Sebelum apel dimulai, Bupati Paolus Hadi dan Wakil Bupati Yohanes Ontot beserta Sekretaris Daerah AL Leysandri mengecek langsung Aparatur Sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak di setiap OPD dalam barisan apel yang sudah mendata personilnya juga didampingi oleh Kepala BKPSDM untuk mengabsennya.

Pemerintah Kabupaten Sanggau sebelumnya telah mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Sanggau agar mentaati peraturan dan tidak menambah libur usai cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah dan tenaga kontrak pun diminta masuk kerja dan mengikuti apel sebagaimana jadwal yang telah ditentukan. Jika ditemukan ASN yang mangkir, maka sanksi tegas akan menanti.

Dalam arahannya, Bupati Paolus Hadi menegaskan pergunakan waktu libur sebaik-baiknya sehingga tidak ada yang menambah waktu libur yang sudah ditentukan dan para ASN bisa kembali bekerja tanpa tekanan.

“Seluruh ASN dan tenaga kontrak, selamat kembali ke rutinitas yaitu bekerja, memang biasanya setelah libur masih banyak loyonya. Pesan saya, jangan biasakan masuk kerja karena takut ancaman, tekanan maupun sanksi, itu artinya kalian tidak dewasa sebagai ASN,” tegas Bupati.

Sehari sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, AL Leysandri mengatakan, seluruh ASN diwajibkan masuk kerja pada 10 Juni agar pelayanan di Pemkab Sanggau kembali normal. Untuk itu, tidak ada alasan bagi ASN maupun tenaga kontrak yang sudah diberikan libur panjang untuk tidak masuk saat hari pertama kerja.

Apalagi, kata dia, sebelum cuti bersama para Kepala OPD sudah disurati terkait pemberitahuan larangan bagi ASN dan tenaga kontrak untuk menambah libur dan mewajibkan apel bagi seluruh ASN dan tenaga kontrak.

“Besok, apel semua di Pemda kita akan langsung periksa barisan dan langsung absen di tempat dan disaksikan kepala OPD masing-masing. Bagi yang menambah libur tanpa alasan yang jelas seperti keperluan berobat karena sakit, ada keluarga yang sakit, meninggal dunia atau menikah, pasti ada sanksilah. Karena ini sudah disampaikan sebelumnya. Dan sanksi itu, kita lihat bisa ringan atau sedang,” ujar AL Leysandri kepada awak media, Minggu (9/6/2019).

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP menyampaikan akan mengevaluasi ASN dan tenaga kontrak yang tidak masuk kerja pada Senin.

“Nanti kita lihat absennya, mana yang tidak hadir tanpa keterangan, mungkin ada yang cuti, sakit dan lain sebagainya, tentu akan kita evaluasi dan kita rekap dan kita apelkan nanti mereka secara tersendiri,” terang Herkulanus.

Disinggung apakah sanksi yang diberikan kepada ASN dan tenaga kontrak yang masih belum masuk sesuai jadwal, hanya diapelkan secara terpisah, Herkulanus berdalih bahwa sanksi yang diberikan tetap mengacu pada PP nomor 53 tahun 2010. ASN yang tidak masuk sesuai jadwal, akan dilaporkan hari itu juga ke BKN melalui aplikasi online.

“Nanti kemungkinan kami akan menyurati pimpinan OPD masing – masing. Karena sanksi itukan ada tingkatannya, ringan, sedang dan berat. Nanti kita kaji terhadap mereka ini masuk kategori sanksi yang mana. Tidak nunggu lagi, langsung kita laporkan hari itu juga menggunakan aplikasi online,” tandasnya. (WWP)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Hasil Pemilu 2024, Lebih Separuh DPRD Kapuas Hulu Diisi Wajah Baru 

KalbarOnline, Putussibau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu baru saja menggelar rapat pleno…

4 hours ago

Januari hingga April 2024, Ada 1.561 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…

6 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Kalah di PTUN Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…

6 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…

6 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kota Pontianak Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…

6 hours ago

Pemprov Kalbar Siapkan Puluhan Penari Terbaik pada Momen HUT Kemerdekaan 17 Agustus di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…

6 hours ago