Midji Minta Polisi Tilang Kendaraan Lebih Muatan Lewat Jembatan Kapuas II

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji meminta kepada pihak kepolisian untuk bisa melakukan tilang di tempat bagi kendaraan lebih dari 20 feet (kaki) yang melewati Jembatan Kapuas II.

“Saya menyesalkan masih ada kendaraan yang memiliki muatan lebih dari 20 feet dan lewat di Jembatan Kapuas II. Padahal sudah tahu ada pembatas di atas jembatan, kenapa masih nekat lewat,” kata Sutarmidji di Pontianak, belum lama ini.

Menurutnya, usia pakai jembatan mempengaruhi ketahanan struktur jembatan yang ada. Makanya, Pemprov Kalbar membuat aturan kendaraan besar tidak boleh lewat Jembatan Kapuas I dan dialihkan ke Jembatan Kapuas II.

Namun, lanjutnya, Jembatan Kapuas II itu tidak boleh dilewati oleh kendaraan yang memiliki tinggi lebih dari 20 feet, karena itu kan sudah ada pengaman ditasnya. Sejauh ini aman untuk dibawah 20 feet, namun jika lebih dari itu, tentu akan nyangkut dan bisa merusak jembatan.

Baca Juga :  Ini Alasan Keluarga Tolak Lakukan Autopsi Kerangka Tulang Sugianto

“Makanya, jika ada kendaraan diatas 20 feet yang lewat, saya minta langsung tilang di tempat,” tuturnya.

Supir kendaraan juga diminta untuk bisa berpikir logis, jika memang tidak bisa lewat, jangan memaksakan diri. Selain itu, jangan seenaknya saja lewat, tanpa memikirkan dampak dari apa yang dilakukannya.

“Saya minta kepada perusahaan pemilik kendaraan itu untuk mengganti rugi. Mengenai besarannya, sudah dikalkulasikan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Manto Saidi mengungkapkan pihaknya akan membatasi kendaraan angkutan barang melintasi Jembatan Kapuas II setelah tiang penyangga atas jembatan tersebut patah pada Kamis (30/5/2019) tengah malam.

“Dari hasil kajian teknis, maka mulai hari (Jumat) ini, kami membatasi angkutan barang yang boleh melintasi Jembatan Kapuas II maksimal ukuran 20 feet (kaki),” kata Manto.

Ia menambahkan, selain itu, bagi truk pembawa kontainer berukuran 20 feet, juga dilarang naik jembatan tersebut beriringan pada saat yang bersamaan.

Baca Juga :  Pemkot Pontianak Raih Peringkat Tiga BKN Award

“Jembatan Kapuas II dilarang untuk semua angkutan barang berukuran 40 feet,” tegasnya.

Sejumlah penyangga atau rangka atas Jembatan Kapuas II di Kubu Raya, Kalbar, lepas karena terkena benturan alat berat yang dibawa sebuah tronton saat melewati jembatan tersebut pada Jumat sekitar pukul 00.10 WIB.

Berdasarkan informasi yang diterima Manto Saidi, tronton tersebut bermuatan mesin berangkat dari Pelabuhan Dwikora Pontianak dengan tujuan ke PT Peniti Sungai Purun di Wajok, Kabupaten Mempawah.

Pada saat menanjak Jembatan Kapuas II tidak ada masalah. Namun setiba di bagian atas, terjadi benturan muatan dengan bagian rangka atas jembatan yang mengakibatkan rangka tersebut lepas dan tersangkut pada muatan kendaraan tronton.

Lepasnya rangka atas Jembatan Kapuas II, membuat tronton tidak bisa untuk mundur. Sopir memutuskan tetap melanjutkan perjalanan sampai menuruni jembatan yang mengakibatkan beberapa rangka atas Jembatan Kapuas II mengalami kerusakan.

Manto menambahkan, setelah mendapat laporan peristiwa tersebut, ia sudah meminta Balai Jalan Nasional Wilayah XX Kementerian PUPR untuk menanganinya. (Fai)

Comment