Dijamin Gubernur dan Sultan Pontianak, Ratusan Perusuh Dipulangkan

KalbarOnline, Pontianak – Ratusan perusuh dalam ‘Aksi 22 Mei’ di Kota Pontianak yang diamankan Polda Kalbar resmi dipulangkan ke orang tuanya, Kamis (23/5/2019).

Dari total 203 massa yang diamankan, 102 di antaranya yang dipulangkan. Mereka yang didominasi oleh kaum muda ini dijamin oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji dan Sultan Pontianak, Syarif Mahmud (Melvin) Alkadrie.

Suasana pertemuan para tokoh dan unsur forkopimda Kalbar pasca 'Aksi 22 Mei' di Pontianak
Suasana pertemuan para tokoh dan unsur forkopimda Kalbar pasca ‘Aksi 22 Mei’ di Pontianak (Foto: Fai)

Pemulangan 102 perusuh tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh semua pihak. Namun jika mereka kembali melakukan perbuatan serupa, maka mereka akan diproses oleh pihak kepolisian sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Sultan IX Kesultanan Pontianak, Syarif Mahmud (Melvin) Alkadrie membacakan surat pernyataan yang di mana intinya akan menjamin masyarakat Pontianak Timur tidak melakukan perbuatan serupa. Pernyataan ini juga disaksikan atau ditandatangi bersama seluruh forkopimda Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Kunjungi PT BSM, Kapolda Kalbar: Investor Asing Harus Taati Aturan di Indonesia

“Saya akan bertanggung jawab dan menjamin, situasi gangguan kamtibmas di Pontianak di wilayah Pontianak Timur, tidak akan terulang lagi,” kata Sultan Melvin saat membacakan surat pernyataannya, di Mapolda Kalbar, Kamis (23/5/2019).

“Surat pernyataan ini saya buat tanpa paksaan dari pihak mana pun, apabila di kemudian hari tidak sesuai dengan pernyataan tersebut, maka kami siap dituntut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” timpalnya.

Sementara Gubernur Kalbar, Sutarmidji, menjelaskan bahwa dipulangkannya para perusuh tersebut atas jaminan dirinya bersama Sultan Pontianak yang dilengkapi dengan surat pernyataan Sultan Pontianak yang ditandatangani oleh forkopimda Provinsi Kalbar.

“Mereka dipulangkan atas jaminan saya dan Sultan Pontianak yang dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani berbagai pihak, intinya berjanji tidak mengulangi tindakan yang merugikan banyak pihak tersebut,” tukasnya.

Baca Juga :  Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anisa

“Semua biaya pengobatan baik perusuh dan aparat penegak hukum yang dirawat di rumah sakit akan ditanggung oleh Pemprov Kalbar,” tandasnya.

Sebelumnya pihak Kepolisian menangkap sebanyak 203 orang usai terjadinya bentrok antara aparat dan massa yang sempat mewarnai aksi 22 Mei yang terjadi di Kota Pontianak sejak Rabu pagi hingga Kamis dini hari. Mereka terpaksa diamankan lantaran melakukan tindakan anarkis dalam aksi itu. Mulai dari perusakan fasilitas umum saat unjuk rasa, pembakaran pos polisi dan membawa senjata tajam.

Namun setelah diadakannya mediasi antara Sultan Pontianak, orang tua pelaku, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Herman Asaribab dan Gubernur Kalbar, Sutarmidji serta Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono akhirnya disepakati bahwa para perusuh yang didominasi oleh anak-anak itu dikembalikan kepada orang tuanya dengan Gubernur dan Sultan sebagai penjamin.

Pihak Kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan, senjata tajam, bom molotov, kembang api dan lain sebagainya. (Fai)

Comment