98 Perusuh ‘Aksi 22 Mei’ di Pontianak Positif Pengguna Narkoba

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 203 perusuh dalam ‘Aksi 22 Mei’ di Pontianak diamankan Polda Kalbar. Mereka terpaksa diamankan aparat lantaran melakukan tindakan anarkis dalam aksi itu. Mulai dari perusakan fasilitas umum saat unjuk rasa, pembakaran pos polisi dan membawa senjata tajam.

Seperti diketahui bahwa sempat terjadi bentrok antara aparat dan massa yang sempat mewarnai aksi 22 Mei yang terjadi di Kota Pontianak sejak Rabu pagi hingga Kamis dini hari.

Suasana pertemuan para tokoh dan unsur forkopimda Kalbar pasca 'Aksi 22 Mei' di Pontianak
Suasana pertemuan para tokoh dan unsur forkopimda Kalbar pasca ‘Aksi 22 Mei’ di Pontianak (Foto: Fai)

Dari total 203 massa yang diamankan, sebanyak 98 orang positif menggunakan narkoba. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya dilakukan proses lebih lanjut lantaran kedapatan membawa barang bukti berupa narkoba.

Hal ini diungkapkan Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono usai melakukan pertemuan tertutup dengan Gubernur Kalbar, Sutarmidji serta unsur forkopimda Kalbar dan Sultan IX Pontianak, Sultan Syarif Mahmud (Melvin) Alkadrie pasca ‘Aksi 22 Mei’ yang dilangsungkan di Mapolda Kalbar, Kamis (23/5/2019).

“Kemarin kita terpaksa harus menahan sebanyak 203 orang, ini semua yang ditahan antara lain karena melakukan perusakan pada saat unjuk rasa, pembakaran pos polisi dan membawa senjata tajam,” kata Kapolda.

Baca Juga :  Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkot Pontianak, Kerugian Negara Capai Setengah Miliar

“Ternyata dari 203 yang ditahan, 98 orang terindikasi pengguna narkoba karena kami juga melakukan tes urin dan 3 diantara 98 orang ini ada yang membawa barang bukti narkoba,” timpalnya.

Kapolda turut menjelaskan bahwa dalam pertemuan tertutup yang turut dihadiri pihak keluarga yang ditahan itu menghasilkan kesepakatan. Kesepakatan tersebut yakni dari 203 orang perusuh yang diamankan, 102 di antaranya dipulangkan ke orang tuanya masing-masing.

Mereka yang didominasi oleh kaum muda ini dijamin oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji dan Sultan Pontianak, Syarif Mahmud (Melvin) Alkadrie.

“Kejadian pada aksi unjuk rasa kemarin didominasi oleh anak-anak, hingga akhirnya disepakati untuk dipulangkan ke orang tuanya. Ini dilakukan semata-mata untuk menciptakan situasi Kalimantan Barat khususnya Pontianak yang aman dan damai, karena rasa aman menjadi kebutuhan kita semua,” tegas Kapolda.

Kapolda menegaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh massa tersebut dipicu oleh aksi yang terjadi di Jakarta melalui siaran televisi.

“Mereka terprovokasi dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi di wilayah lain melalui siaran televisi. Sehingga membuat reaksi yang mengganggu aktivitas umum,” tandasnya.

Baca Juga :  Bantah Mangkir, Sultan Pontianak Mengaku Tak Pernah Terima Surat Panggilan dari KPK

Dalam kesempatan tersebut, Sultan IX Kesultanan Pontianak, Syarif Mahmud (Melvin) Alkadrie membacakan surat pernyataan yang di mana intinya akan menjamin masyarakat Pontianak Timur tidak melakukan perbuatan serupa. Pernyataan ini juga disaksikan atau ditandatangi bersama seluruh forkopimda Provinsi Kalimantan Barat.

“Saya akan bertanggung jawab dan menjamin, situasi gangguan kamtibmas di Pontianak di wilayah Pontianak Timur, tidak akan terulang lagi,” kata Sultan Melvin saat membacakan surat pernyataannya, di Mapolda Kalbar, Kamis (23/5/2019).

“Surat pernyataan ini saya buat tanpa paksaan dari pihak mana pun, apabila di kemudian hari tidak sesuai dengan pernyataan tersebut, maka kami siap dituntut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” timpalnya.

Sementara Gubernur Kalbar, Sutarmidji, menjelaskan bahwa dipulangkannya para perusuh tersebut atas jaminan dirinya bersama Sultan Pontianak yang dilengkapi dengan surat pernyataan Sultan Pontianak yang ditandatangani oleh forkopimda Provinsi Kalbar.

“Mereka dipulangkan atas jaminan saya dan Sultan Pontianak yang dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani berbagai pihak, intinya berjanji tidak mengulangi tindakan yang merugikan banyak pihak tersebut,” tukasnya.

“Semua biaya pengobatan baik perusuh dan aparat penegak hukum yang dirawat di rumah sakit akan ditanggung oleh Pemprov Kalbar,” tandasnya. (Fai)

Comment