Categories: Pontianak

Diversi Lanjutan Kasus Audrey Gagal, Kuasa Hukum : Lanjut ke Persidangan

KalbarOnline, Pontianak – Kasus penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak, Audrey akan berlanjut ke persidangan. Pasalnya, diversi lanjutan tingkat pengadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak hari ini, menemui jalan buntu alias gagal.

Hal ini turut dibenarkan Kuasa hukum Audrey, Daniel Tangkau saat diwawancarai awak media usai diversi yang berlangsung tertutup itu, Kamis (23/5/2019) siang. Ia berujar, diversi lanjutan tingkat pengadilan kasus tersebut gagal menemui kata sepakat.

Sejatinya, diversi lanjutan di tingkat pengadilan yang digelar Pengadilan Negeri Pontianak hari ini, beragendakan penandatanganan poin-poin kesepakatan berdasarkan diversi di tingkat yang sama yang digelar sebelumnya pada Selasa (14/5/2019) lalu.

“Jadi, diversi hari ini gagal. Ini berdasarkan permintaan pihak terlapor. Kita kembali pada diversi yang sebelumnya bahwa ada beberapa poin kesepakatan yang harus dilakukan pihak terlapor. Namun ada poin yang tidak dapat disanggupi oleh pihak terlapor yakni menyampaikan permohonan maaf di media massa dengan alasan biaya,” ujarnya.

“Kami dari pihak korban pada diversi hari ini juga meminta tambahan satu poin kesepakatan yakni berupa kompensasi biaya pengobatan Audrey selama di rumah sakit. Selama ini Audrey dirawat di rumah sakit, mohon ada kebijaksanaan dari pihak terlapor sebagai kemanusiaan, tetapi juga tidak dapat disanggupi,” timpalnya.

Pihaknya, lanjut Daniel, terkejut dengan keputusan yang diambil oleh pihak terlapor. Pasalnya, agenda diversi lanjutan hari ini, kata dia, merupakan penandatanganan poin kesepakatan berdasarkan diversi sebelumnya.

“Kita terkejut. Sebenarnya, hari ini hanya tinggal tandatangan kesepakatan berdasarkan diversi sebelumnya. Tapi pihak terlapor hari ini menyatakan tidak menyanggupi poin-poin kesepakatan diversi sebelumnya,” jelasnya.

Daniel berujar, kedua belah pihaknya sebenarnya masih diberikan waktu untuk menjalani diversi lanjutan oleh fasilitator diversi tingkat akhir yakni pihak Pengadilan Negeri Pontianak hingga tanggal 14 Juni mendatang. Namun, kata dia, pihak terlapor menolak untuk dilakukan diversi kembali dan memutuskan untuk dilanjutkan ke tingkat persidangan.

“Sebenarnya, kami dari pihak korban dan pihak terlapor masih diberikan waktu oleh fasilitator hingga tanggal 14 Juni nanti untuk menjalani diversi lanjutan. Namun, pihak terlapor menolak untuk dilaksanakan diversi lanjutan. Artinya, lanjut ke persidangan. Mungkin jauh lebih baik. Jadi, apapun hasil sidang nanti, pihak terlapor harus menerima,” tukasnya.

Pada dasarnya, lanjut Daniel, pihaknya siap menghadirkan apa yang dibutuhkan oleh penegak hukum baik Jaksa atau Hakim dalam persidangan nanti.

“Kami siap menghadirkan apa yang dibutuhkan nanti dalam persidangan. Karena Jaksa yang nantinya merupakan penuntut bukan kami. Karena ini pidana hanya saja sistemnya disebut pidana anak, khusus. Apapun keputusan kita harus ikuti. Bisa saja nantinya sanksi yang ditetapkan menjadi seperti pidana umum bukan lagi sanksi sosial, tergantung fakta persidangan nanti,” imbuhnya.

Seperti diketahui pada diversi sebelumnya ada tiga poin kesepakatan yang telah dihasilkan, namun ternyata kesepakatan tersebut tidak bersifat final lantaran masih dilakukan secara lisan alias tanpa hitam di atas putih.

Adapun tiga kesepakatan tersebut yakni Pertama, pihak keluarga pelaku akan melaksanakan silaturahmi kepada pihak korban. Kedua, pihak keluarga pelaku akan melakukan permohonan maaf di media sosial, surat kabar maupun media elektronik selama tiga hari berturut-turut. Ketiga, melaksanakan rekomendasi Bapas (Balai Pemasyarakatan) yakni sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat di Bapas. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

31 mins ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

33 mins ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

35 mins ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

51 mins ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

6 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

16 hours ago