Kurang Dari 24 Jam, Pembunuh Heni Darsita Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Ketapang – Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Ketapang berhasil meringkus Imam Kunarso (54) terduga pelaku pembunuhan terhadap Heni Darsita (44) yang tak lain merupakan istrinya sendiri yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar mandi rumahnya di komplek perumahan Praja Nirmala Blok E Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Kamis (16/5/2019) kemarin.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, setelah melakukan olah TKP dan menginterogasi saksi serta mendapatkan dua alat bukti permulaan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Dari hasil penyelidikan awal, kita temukan alat bukti yang cukup yang mengarah kepada tersangka yakni suami korban sendiri,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2019).

Baca Juga :  Imigrasi Ketapang Gelar Sosialisasi Aturan Baru Izin Tinggal ke Perwakilan Perusahaan di Ketapang

Eko mengatakan, setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa pelaku meninggalkan mobil milik korban yang dibawanya di Kecamatan Nanga Tayap. Selanjutnya, pelaku menggunakan mobil travel menuju ke wilayah Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Karena jarak menuju ke lokasi tujuan tersangka sangat jauh. Kita koordinasikan dengan Unit Reskrim Polsek Arut Selatan setelah mengetahui posisi tersangka dengan mengirim foto dan ciri-ciri mobil yang ditumpangi tersangka untuk membantu melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 15.45 WIB,” bebernya.

Baca Juga :  Kejari Ketapang Tegaskan Akan Profesional Tangani Kasus Korupsi Ketua DPRD Ketapang

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Xenia bewarna merah, satu helai handuk bewarna hijau, satu helai pakaian, satu helai sajadah warna merah kuning beserta mukenah, satu botol kosmetik dan sebuah gantungan tas.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Comment