Bawaslu Sekadau Gelar Publikasi dan Sosialisasi Hasil Pengawasan Tahapan Pemilu 2019

KalbarOnline, Sekadau – Bawaslu Sekadau menggelar publikasi dan sosialiasi pengawasan tahapan Pemilu 2019 yang dilangsungkan di Hotel Vinca Borneo, Sekadau, Kamis (16/5/2019).

Ketua Bawaslu Sekadau, Nursoleh menuturkan, dari segi sumber daya manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Sekadau mulai dari tingkat kecamatan, desa hingga TPS sudah terpenuhi sebagai pengawas pemilu 2019. Sedangkan, pengawasan terhadap data pemilu, Bawaslu telah membuka posko pengaduan.

“Selama posko pengaduan dibuka, kami menerima sebanyak lima aduan, terkait dengan pemilih yang belum terdaftar sebanyak 48 orang,” ujar Soleh saat memberikan sambutannya.

Soleh berujar, pengawasan verifikasi parpol Bawaslu Kabupaten Sekadau mengawasi sebanyak 14 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019. Ada tiga partai yang tidak memenuhi syarat.

“Lalu pengawasan pada pencermatan daftar pemilu pada pemilu 2019, kami merekomendasikan kepada KPU sebanyak 318 pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih,” ujarnya lagi.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuh Supinah di Mandor

Bawaslu Kabupaten Sekadau, kata dia, juga melakukan pengawasan tahapan pendaftaran dan penetapan calon peserta pemilu 2019 dan pengawasan laporan awal dana kampanye parpol. Bawaslu Kabupaten Sekadau mencatat, pada pengawasan tahapan kampanye terdapat pertemuan terbatas sebanyak tiga kali, tatap muka sebanyak 184 kali dan rapat umum sebanyak tiga kali.

Soleh mengungkap, terkait upaya pencegahan pelanggaran pemilu, Bawaslu Kabupaten Sekadau telah melakukan sosialisasi, baik itu melalui tatap muka hingga membuat surat edaran terkait netralitas ASN, TNI-Polri, Kades dan juga surat edaran penertiban APK (Alat Peraga Kampanye).

“Dalam penertiban APK ditemukan sebanyak 45 pelanggaran APK. Untuk sosialisasi pencegahan sebanyak 300 kali di seluruh tingkatan pengawas pemilu di kabupaten Sekadau,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tunjang Kinerja, Polres Sekadau Serahkan 5 Kendaraan Dinas ke Personel Bhabinkamtibmas

Sementara dalam masa tenang, Bawaslu Kabupaten Seakdau menertibkan sebanyak 869 APK, non-APK sebanyak 1.736. Kemudian, dilakukan patroli pengawasan pada masa tenang yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sekadau, kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Sekadau.

“Kami juga melakukan pengawasan logistik pemilu. Dalam hal ini tidak ada pelanggaran sama sekali,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, semua partai melakukan kewajiban melaporkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Bawaslu Kabupaten Sekadau mengawasi setiap tahapan pemilu 2019.

“Terkait penanganan pelanggaran kami tangani sebanyak 19 kasus. Pelanggaran administrasi sebanyak tiga kasus, pidana pemilu sebanyak sembilan kasus, kode etik sebanyak dua kasus, kades satu kasus dan ASN ada satu kasus,” jelasnya.

“Untuk administrasi selisih suara kami tangani sebanyak tiga kasus. Terkait penanganan pelanggaran dugaan pidana pemilu itu dihentikan. Pelanggaran administrasi sudah dilakukan sidang oleh Bawaslu Kabupaten Sekadau yang hasilnya final dan mengikat,” tandasnya. (Mus)

Comment