Categories: Ketapang

Gapensi Polisikan CV Kayong Lestari dan Oknum Pejabat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang

Diduga bersekongkol, terindikasi penyalahgunaan wewenang

KalbarOnline, Ketapang – Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesi (Gapensi) Kabupaten Ketapang resmi melaporkan CV Kayong Lestari ke Mapolres Ketapang, Selasa (14/5/2019) siang.

Pelaporan tersebut dilakukan lantaran CV Kayong Lestari yang belum melakukan Her-Registrasi Badan Usahanya selama dua tahun, namun tetap mendapat pekerjaan proyek di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang.

Sekretaris Gapensi Ketapang, Alfian menyebutkan bahwa pihaknya juga melaporkan oknum pejabat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang. Hal ini dilakukan lantaran Gapensi menduga adanya persekongkolan antara pihak CV Kayong Lestari dengan oknum pejabat dinas tersebut yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Hal itu terbukti dalam pelaksanaan pengerjaan proyek pembangunan kios Cendramata tahun 2019 dari DAK, di Desa Kinjil, Pesisir Kecamatan Benua kayong. Di mana perusahaan ini belum Her-registarsi tapi tetap bisa mendapatkan pekerjaan,” sebut Alfian, Selasa (14/5/2019).

Menurut Alfian, pelaksanaan proyek oleh CV Kayong Lestari telah melanggar peraturan lembaga jasa kontruksi nasional nomor 10 tahun 2013 tentang registrasi usaha jasa pelaksana kontruksi. Selain belum melakukan Her-Registrasi, antara pelaksana dan Dinas juga belum ada perjanjian kontrak kerja. Padahal, semua itu telah diatur UU nomor 18 tahun 1999 tentang jasa kontruksi.

“Jadi aneh sekali, CV yang belum ada kontrak kerja sesuai UU sudah bisa melakukan pekerjaan. Tidak menutup kemungkinan CV itu dikendalikan orang dalam, kita juga sudah tahu siapa di belakangnya, kawan-kawan semua juga sudah tahu, jadi tidak perlu saya jelaskan lagi,” tukasnya.

Selain itu, Gapensi juga telah mem-blacklist CV Kayong Lestari dari keanggotaan Gapensi Ketapang. Sementara, terhadap kinerja pejabat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang berkaitan dengan proyek tersebut ia menilai tidak profesional karena tidak mematuhi surat Bupati Ketapang nomor 620/0131/BLP 21 Januari 2019 perihal pengadaan barang dan jasa TA 2019.

“CV Kayong Lestari dengan direkturnya bernama Ruslaihi sudah kita blacklist dari keanggotaan Gapensi Ketapang, sebab tidak melakukan registrasi selama dua tahun,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

13 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

13 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

16 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

16 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

18 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

18 hours ago