Gapensi Persoalkan Proyek di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang : Diduga Ada Persekongkolan

KalbarOnline, Ketapang – Sekertaris Gabungan Pelaksana Kontruksi (Gapensi) Ketapang, Alfian menyayangkan adanya dugaan persekongkolan antara pihak kontraktor dengan oknum pejabat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang.

Dugaan tersebut terkait dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kios Cendramata yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 di Desa Kinjil Pesisir, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang.

Alfian menyebut bahwa perusahaan pelaksana yakni CV Kayong Lestari belum melakukan Her-Registrasi sertifikat badan usaha (SBU) selama dua tahun. Namun, perusahaan tersebut bisa mendapatkan pekerjaan itu.

“Atas kejadian itu kita dari pihak Gapensi sangat menyesalkan, sebab aturan undang-undang dan prinsip pengadaan barang dan jasa kontruksi sengaja diabaikan. Apalagi telah terbukti pelaksanaan fisik pekerjaan sudah dilaksanakan tanpa adanya petunjuk teknis kesepakatan yang mengikat seperti kontrak maupun SPK,” ungkap Alfian saat dikonfirmasi awak media baru-baru ini.

Baca Juga :  Curi Sepeda Motor, Dua Pemuda Diringkus Tim Buser Polres Ketapang

Ia menuturkan, guna memberi efek jera kepada oknum pejabat maupun penanggungjawab badan usaha terhadap kejadian ini, tidak menutup kemungkinan pihak Gapensi akan membuat laporan resmi ke pihak yang berwajib.

“Karena perbuatan ini kita katakan telah sengaja melakukan pelanggaran yang berakibat merugikan pihak-pihak lain,” tuturnya tegas.

Dirinya juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang agar dalam penempatan pejabat panitia pembuat komitmen harus orang-orang yang betul-betul profesional serta betul-betul paham dengan aturan-aturan terkait.

“Dalam hal perencanaan Kabupaten Ketapang ini salah satu kabupaten yang memiliki APBD besar sehingga upaya pemerintah untuk pembangunan bisa bermanfaat guna untuk kepentingan orang ramai. Namun sampai saat ini alokasi dana itu belum terlihat,” tegas Alfian.

Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ‎Hamdani mengatakan bahwa perusahaan yang bersangkutan dinyatakan gugur. Hal ini dilakukan, setelah pihaknya mengetahui perusahaan yang ditunjuk langsung terhadap pengerjaan pengadaan DAK sebesar Rp189 juta itu bermasalah terkait Her-Registrasi SBU.

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja Tahun 2024, Sekda Ketapang Pimpin Rapat dan Melepas Purna Tugas ASN

“‎Ya, karena bentuknya pekerjaan ini PL kita tunjuk perusahaan lain lagi dan sekarang ini pemilik perusahaan Kayong Lestari tadi sedang dalam proses perpanjang Her-Registrasinya,” kata Hamdani.

Hamdani menjelaskan, proyek pembangunan Kios Cendramata tersebut berjumlah lima buah kios dengan total anggaran dari DAK tahun 2019 sebesar Rp189 juta.

“Maka kami akan menunjuk perusahaan lain untuk mengerjakan dan saat ini dalam proses evaluasi,” jelasnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang, Yulianus turut membenarkan bahwa adanya pekerjaan yang dilakukan oleh CV Kayong Lestari untuk pembangunan Kios Cendramata. Namun, kata dia, belum ada kontrak kerjanya.

“Saya juga awalnya belum tahu, tapi sekarang sudah saya suruh bongkar pembangunan itu karena belum ada ikatan kerja dengan kita,” ungkapnya, Jumat (10/5/2019).

Yulianus menambahkan bahwa dirinya sudah meminta pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mencarikan perusahaan lain untuk melaksanakan proyek tersebut. (Adi LC)

Comment