Beberkan Tiga Poin Kesepakatan, Kuasa Hukum Audrey : Diversi Tingkat Pengadilan Berhasil

Kasus penganiayaan siswi SMP Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kasus penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak, AUD (14) akhirnya menemui titik terang setelah dilakukan upaya diversi tingkat pengadilan yang dilakukan Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (14/5/2019) siang.

Upaya diversi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Negeri Pontianak itu berlangsung tertutup dan dijaga ketat oleh petugas pengadilan.

Seperti diketahui, kasus yang sempat menjadi sorotan nasional bahkan internasional ini sebelumnya telah melalui upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan (diversi) mulai dari tingkat Kepolisian hingga tingkat Kejaksaan yang masing-masing tidak menemukan kata sepakat alias gagal.

Berbeda dengan upaya-upaya sebelumnya, upaya diversi di tingkat pengadilan ini akhirnya menemui titik terang dengan disepakatinya sejumlah poin yang harus dilaksanakan oleh pelaku.

Kuasa hukum Audrey, Daniel Tangkau turut membenarkan, upaya diversi di tingkat pengadilan ini akhirnya menemukan titik terang antara kedua belah pihak dengan menyepakati tiga poin yang harus dilaksanakan pelaku.

Baca Juga :  Diversi Tingkat Pengadilan Kasus Penganiayaan Siswi SMP di Pontianak Temui Titik Terang

“Alhamdulillah hasilnya cukup memuaskan. Jadi, ada beberapa poin dalam diversi di pengadilan ini. Pertama, pihak keluarga pelaku akan melaksanakan silaturahmi kepada pihak korban. Kedua, pihak keluarga pelaku akan melakukan permohonan maaf di media sosial, surat kabar maupun media elektronik selama tiga hari berturut-turut,” ujarnya saat diwawancarai awak media usai diversi.

“Kemudian melaksanakan apa yang telah direkomendasikan oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan) yakni sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat di Bapas,” timpalnya.

Ketua DPD IKADIN Kalbar ini menegaskan bahwa potensi perdamaian dalam kasus ini setelah dilakukan diversi di tingkat pengadilan sangat besar. Selain itu, ungkap dia, tanggal 23 Mei mendatang juga akan dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan.

“Potensi untuk perdamaian ada. Tanggal 23 Mei nanti juga akan dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bahwa kasus ini selesai. Karena, masa depan anak-anak di dalam kasus ini yang kita harapkan. Di hari baik, bulan baik dalam bulan suci Ramadhan, inilah (perdamaian) yang terjadi. Kita harapkan tidak ada lagi persoalan atau Audrey-Audrey lainnya. Ini adalah proses pendidikan yang baik,” tukasnya.

Baca Juga :  Perjanjian Kinerja Tolak Ukur Kinerja OPD, Edi Berharap Perjanjian Yang Diteken Dilaksanakan Dengan Tangung Jawab

“Sanksi sosial dari BAPAS. Itu tetap berlaku. Jadi, ini merupakan pintu masuk perdamaian untuk tidak naik pada tingkat proses pengadilan. Damai dalam arti menjalankan tiga poin kesepakatan tersebut,” timpalnya lagi.

Selaku kuasa hukum, Daniel Tangkau menegaskan bahwa keluarga korban menerima hasil kesepakatan ini.

“Sudah menerima. Yang lalu-lalu mungkin belum. Tapi sekarang mungkin karena kondisi anak sudah membaik, sehingga dapat dilaksanakan perdamaian,” ucapnya. “Jadi intinya, diversi hari ini berhasil. Tinggal penandatanganan kesepakatan pada tanggal 23 Mei nanti. Kesepakatan itu yakni silaturahmi dengan keluarga korban, minta maaf di media massa, kemudian melaksanakan apa yang telah direkomendasikan oleh BAPAS. Tinggal nanti kita lihat, sampai sejauh mana tanggung jawab dari pihak pelaku menjalankan tiga poin ini,” tandasnya. (Fai)

Comment