Diduga Pengedar Narkoba, Seorang Nelayan di Kendawangan Diringkus Polisi

Polisi : Peredaran narkoba di Kendawangan seperti jualan goreng pisang

KalbarOnline, Ketapang – Anggota Polsek Kendawangan berhasil meringkus seorang nelayan di Kendawangan lantaran diduga pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu, Jumat (2/5/2019) dini hari. Pria yang diketahui bernama Syamsu (48) warga Desa Kendawangan Kiri ini diamankan polisi beserta barang bukti sabu seberat 5,58 gram di Desa Air Hitam.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu M Nasir membenarkan perihal penangkapan seorang nelayan di Kendawangan yang dilakukan oleh anggota Polsek Kendawangan.

“Tersangka selain diduga sebagai pengedar, ternyata positif sebagai pengguna narkoba jenis sabu,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Selasa (7/5/2019).

Dari barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, ditemukan sebuah paket berbungkuskan kardus di mana di dalamnya berisi sebuah bata merah, sebuah alat mobil, serta 5 paket narkoba jenis sabu dengan total berat 5,58 gram.

“Tersangka memang sudah dicurigai, jadi narkoba informasi dibawa dari Kendawangan hendak menuju Desa Air Hitam,” jelasnya.

Ia turut mengakui bahwa peredaran narkoba di Kendawangan khususnya wilayah Desa Air Hitam marak terjadi, bahkan bisa diibaratkan seperti menjual goreng pisang.

Baca Juga :  Pemkab Komitmen Dorong dan Berdayakan Potensi Budaya Ketapang

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Ketapang dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 ancaman minimal 5 tahun,” tandasnya.

Tersangka bantah pengedar narkoba

Sementara tersangka Syamsu (48) saat dikonfirmasi awak media membantah bahwa dirinya merupakan pengedar narkoba sebagaimana yang dialamatkan pihak berwajib kepadanya.

Ia mengaku hanya sebatas pengguna narkoba dan saat kejadian dirinya tidak dalam keadaan mengonsumsi narkoba.

“Saya tidak pernah jual narkoba, saya hanya pengguna saja,” ungkapnya saat ditemui di Mapolres Ketapang, Selasa (7/5/2019).

Dirinya juga menegaskan bahwa barang bukti 5 paket sabu seberat 5,58 gram yang didapat pihak kepolisian saat dirinya diamankan bukanlah miliknya. Ia mengaku hanya membantu seseorang yang meminta barang tersebut diantarkan ke satu di antara speedboad yang akan berangkat menuju ke Desa Air Hitam.

“Ceritanya, saya sedang jalan-jalan subuh, kemudian ketemu dua orang sedang jalan kaki, keduanya melambaikan tangan ke saya, kemudian saya hampiri dan setelah itu mereka meminta saya mengantarkan sebuah paket dikemas di dalam kardus,” tuturnya.

Baca Juga :  BGA Buka Akses Jalan Menuju Danau Penyengat

Saat itu, dirinya sempat mempertanyakan kepada kedua orang tersebut apa isi paket tersebut, keduanya mengatakan bahwa isinya adalah beberapa alat mobil. Karena berniat membantu dan tak menaruh curiga kepada kedua orang yang dimaksud lantaran logat keduanya seperti warga Desa Air Hitam, dirinya pun berkenan mengantarkan barang tersebut.

“Karena niatnya mau membantu, saya ambil barangnya dan kemudian mengantarkannya ke Hotel Batang. Saya tidak tahu kalau itu isinya narkoba dan dengan meminta bantuan saya tidak kenal karena saya niatnya cuma mau membantu saja,” jelasnya berkilah.

Ia juga mengakui bahwa barang tersebut diminta oleh kedua orang yang berciri-ciri kurus dan gemuk untuk diantar ke seorang supir speed. Hanya saja ia tak mengetahui siapa supir speed yang dimaksud lantaran saat dirinya tiba di Hotel Batang, dirinya tak bertemu dengan orang yang dimaksud.

“Saat tiba di hotel, supirnya belum bangun, jadi saya tunggu. Tidak lama saya kemudian diamankan,” jelasnya.

Untuk itu, ia menegaskan kalau dirinya sama sekali tidak bersalah dalam hal ini, apalagi terlibat dalam jual beli narkoba, lantaran selama ini dirinya hanya sebagai pengguna.

“Saya hanya pengguna, sudah setahun lebih. Biasanya saya beli sama warga dari Sumatera yang tinggal di Kendawangan bernama Nata,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment