Sutarmidji Minta Pemerintah Buat Aturan Percepatan Pemusnahan Kapal Pencuri Ikan Indonesia

Dukung langkah Pemerintah musnahkan kapal pencuri ikan Indonesia

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah untuk memusnahkan kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Bahkan dirinya menyarankan agar proses pemusnahan kapal ikan ilegal dipercepat setelah ditangkap.

“Saya sebagai Gubernur sangat mendukung langkah yang dilakukan pemerintah terhadap kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Kalau perlu, Pemerintah buat aturan agar barang buktinya setelah ditangkap langsung dimusnahkan, jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya di hadapan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti saat menghadiri seremoni pemusnahan barang bukti di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Sabtu (4/5/2019) kemarin.

“Yang buat aturan kan kita (Indonesia). Apalagi berhadapan dengan negara luar. Harusnya aturan kita berpihak pada kita. Sebenarnya, tak perlu sampai ke pengadilan, karena jelas itu merupakan sebuah kejahatan terhadap negara, menjarah kekayaan negara, sehingga wajib dihukum tegas dan berat. Ini masalah integritas dan kredibilitas negara yang kita pertaruhkan ketika berhadapan dengan negara luar,” timpalnya.

Baca Juga :  Serapan Anggaran Berjalan Lamban, Sutarmidji Beri Sinyal Reshuffle

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura itu menilai, dari sisi aspek hukum yang saat ini menurutnya memakan proses yang cukup lama, tak menutup kemungkinan para pelaku ketika bebas nantinya menempuh upaya hukum banding dan tak menutup kemungkinan menuntut Pemerintah Indonesia jikalau kapalnya (barang bukti) terdapat kerusakan.

“Barang bukti itu juga kalau dibiarkan berlarut-larut, tentu memakan biaya perawatan. Seharusnya tangkap, seminggu (kemudian langsung) tenggelamkan. Udah selesai. Soalnya begini, dari sisi aspek hukumnya, ketika itu jadi barang bukti dan tidak langsung dimusnahkan, mereka (bisa) banding. Nah, terus (kalau) kapal tangkapan itu sudah dalam kondisi tidak baik, mereka bisa tuntut kita dan itu hak dia masih berlaku di situ. (Kalau) kemudian rusak, kan mereka bisa tuntut,” jelasnya.

Baca Juga :  Tiba di Kalbar Usai Dilantik, Pj Gubernur Harisson Disambut Prosesi Adat Dayak dan Melayu

Mantan Wali Kota Pontianak ini juga menilai, kapal tangkapan tersebut tak layak jika diserahkan kepada nelayan Indonesia. Sebab, menurutnya, kelompok nelayan Indonesia masih belum mampu mengoperasikan kapal asing yang menurutnya berbeda dengan kapal nelayan Indonesia.

“Selain itu, tak elok juga, karena jika itu dilakukan, seolah-olah kita merampas barang bukti tersebut untuk memenuhi kebutuhan kita. Dari prestise sebuah negara, itu tak baik, tidak bagus. Yang perlu itu, kita tegas, tangkap, seminggu atau dua minggu, musnahkan. Dari pada kita rawat, makan biaya dan sebagainya,” pungkasnya.

Merespon pernyataan Gubernur, Menteri Susi mengaku sependapat dan menyatakan akan mempertimbangkan untuk mendorong percepatan penindakan kapal pelaku IUU Fishing yang masuk di perairan Indonesia.

“Saya setuju dengan Pak Gubernur. Dan itu tentunya akan jadi pertimbangan,” tandasnya. (Fai)

Comment