Kasus Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur di Sekadau Kembali Terjadi

Polsek Sekadau Hilir ringkus pelaku pencabulan anak bawah umur

KalbarOnline, Sekadau – Polsek Sekadau Hilir meringkus Abdul Ghofur (21), warga SP 1, Desa Landau Kodah lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni korban AR (15) yang masih berstatus pelajar kelas SMP.

Kapolsek Sekadau Hilir, Iptu Topo Subroto mengungkapkan, peristiwa malang itu dialami korban, pada Rabu (20/2/2019) silam.

Pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur di Sekadau saat diamankan Polisi
Pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur di Sekadau saat diamankan Polisi (Foto: Mus)

Secara rinci Kapolsek menjelaskan bahwa saat itu pelaku mengajak korban ke semak-semak di Desa Timpuk, Kecamatan Sekadau Hilir dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya itu dengan melakukan perbuatan layaknya suami istri. Bahkan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bila korban tidak menuruti keinginan pelaku.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Panen Raya Jagung Hibrida Milik Kelompok Tani Selalong 1

“Korban menolak dan sempat melakukan perlawanan. Namun, pelaku tetap memaksa korban untuk berhubungan badan,” ujar Kapolsek.

Setelah peristiwa tersebut, korban diantar pulang sampai ke dekat rumahnya.

Hampir 2 bulan pasca kejadian, lanjut Kapolsek, korban baru berani menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada orang tuanya lantaran takut.

Baca Juga :  Demokrat Sekadau Serahkan Laporannya Sesuai Mekanisme Pemilu

“Antara korban dan pelaku sudah terjalin ikatan asmara, keduanya sudah berpacaran sejak setahun lalu. Korban hingga saat ini masih trauma atas peristiwa yang dialaminya,” pungkas Kapolsek.

Kasus tersebut saat ini ditangani Polsek Sekadau Hilir dan terhadap pelaku telah dititipkan ke rutan Mapolres Sekadau untuk kepentingan penyidikan.

Barang bukti yang sudah diamankan oleh petugas antara lain 1 helai celana dalam, 1 helai bra, 1 helai celana training dan 1 helai kaos bergaris. (Mus)

Comment