Bulan Ramadhan, Pemkab Sintang Sesuaikan Jam Kerja ASN

KalbarOnline, Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan penyesuaian terhadap jam kerja Aparatur Sipil Negara menghadapi bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah dengan menerbitkan surat edaran nomor: 451/1307/BKPSDM-D yang ditandantangani Bupati Sintang, Jarot Winarno tertanggal 30 April 2019 lalu.

Pemkab Sintang menetapkan jam kerja tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 394 tahun 2019 tanggal 26 April 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan suci ramadhan.

Kabag Humas dan Protokol Setda Sintang, Kurniawan, Saat Ditemui di Ruang Kerjanya
Kabag Humas dan Protokol Setda Sintang, Kurniawan, Saat Ditemui di Ruang Kerjanya (Foto: Sg)

Penyesuaian jam kerja tersebut berlaku bagi ASN di lingkungan Pemkab Sintang, instansi vertikal, BUMN, BUMD dan seluruh masyarakat. Adapun penyesuaian jam kerja dimaksud seperti jam masuk kerja mengalami perubahan seperti hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.15-15.15 WIB dan ada jeda istirahat mulai pukul 12.00-13.30 WIB, namun selama bulan suci Ramadhan jam kerja akan mulai pukul 08.00-15.00 dan ada jeda istirahat mulai pukul 12.00-12.30. Istirahat pada bulan suci Ramadhan lebih singkat yakni hanya selama 30 menit, sedangkan lama istirahat pada bulan lain mencapai 90 menit.

Baca Juga :  KPPOD Sebut Dinasti Politik Berpotensi Munculkan Praktik Jual Beli Jabatan

Jam masuk kerja pada hari Jumat pada hari biasa pada pukul 07.15-15.15 WIB, maka selama Ramadhan yakni 08.00-15.30 WIB dan ada jeda istirahat selama 60 menit yakni mulai pukul 11.30-12.30 WIB.

Selain jam kerja, dalam surat edaran tersebut, Bupati Sintang juga meminta agar pada bulan suci Ramadhan, apel Senin pagi dan siang serta Jumat sore tetap dilaksanakan. Namun Bupati memerintahkan agar kegiatan olahraga selama bulan suci Ramadhan ditiadakan.

Baca Juga :  Hadiri Lingkar Temu Kabupaten Lestari, Bupati Sampaikan Empat Poin Prioritas

“Bagi unit organisasi yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, unit pemadam kebakaran dan pelayanan masyarakat lainnya, maka pimpinan organisasi bersangkutan harus mengatur pelaksanaan jam kerjanya sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik,” pintanya.

“Bagi ASN dan seluruh masyarakat yang tidak melaksanakan ibadah puasa agar menghormati dan toleransi kepada umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa,” tambahnya.

Sementara Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Kurniawan menjelaskan bahwa Pemkab Sintang sudah menyiapkan agenda untuk menyambut bulan suci Ramadhan seperti buka puasa bersama di rumah dinas Bupati Sintang dan rumah dinas Wakil Bupati Sintang.

“Kami juga sudah susun rombongan untuk safari Ramadhan yang akan dipimpin oleh pejabat Pemkab Sintang yang muslim dan non muslim. Kita harus tunjukan bahwa kita tidak mau melihat perbedaan agama dalam melaksanakan safari Ramadhan. Akan ada juga ceramah khusus bagi ASN setiap Jumat pagi selama Ramadhan,” terang Kurniawan. (*/Sg)

Comment