Pemkab Sanggau Gelar Rakor Kediklatan : Tingkatkan Kualitas ASN

KalbarOnline, Sanggau – Pemerintah Kabupaten Sanggau menggelar rapat kordinasi kediklatan yang mengusung tema ‘Sinergitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang berstandarisasi dan bersertifikasi’ yang bertempat di ruangan musyawarah, Jalan Sudirman, Ilir Kota Kapuas, Kabupaten Sanggau, Senin (29/4/2019).

Pada kesempatan itu Bupati Sanggau diwakili oleh staf ahli Bupati Sanggau bidang pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Ignatius Iriyanto, S.Sos., M.Si. Turut hadir pula Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sanggau, Herkulanus, Kadis Bappeda, Ir. Kukuh Triyatmaka, MM. Hadir juga Dr. Rochayati Basra, M.Pd sebagai narasumber, OPD serta Camat se-Kabupaten Sanggau.

Laporan kegiatan disampaikan oleh Plt Kadis BKPSDM menyampaikan, maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi semua pihak tentang kebijakan Pemerintah Kabupaten Sanggau yang selama ini tersebar menjadi integrasi atau satu pintu di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

“Tujuan dari pelaksanaan rakor ini sebagai terselenggaranya pengembangan kompetensi ASN melalui kegiatan diklat maupun dengan teknis dan lain-lain yang memiliki standarisasi sehingga terjamin mutu dan kualitasnya. Kemudian tercapainya kesepakatan bersama tentang langkah-langkah yang akan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai dengan hasil kesepakatan rakor yang akan kita hasilkan pada hari ini. Sumber-sumber kegiatan rakor adalah pertama Kepala Pusat standarisasi dan sertifikasi badan pengembangan sumber daya manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kepala Badan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sanggau, peserta kegiatan rakor tahun 2019, beserta para staf ahli Bupati Sanggau Sekretaris daerah dan para asisten kepala perangkat daerah,” tukasnya.

Baca Juga :  Disperindagkop dan UKM Sanggau Gelar Sosialisasi Penyediaan Permodalan

“Pemerintah baik di pusat maupun di daerah mempunyai kewajiban untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat melalui berbagai program pembangunan, salah satu faktor pendukung keberhasilan pembangunan tersebut adalah adanya birokrasi yang kuat yang ditunjang dengan ketersediaan aparatur sipil negara yang memadai baik dari segi kuantitas maupun dari kualitas pemenuhan kualitas ASN dapat dilakukan melalui proses rekrutmen pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja P3K,” timpalnya.

Baca Juga :  Yohanes Ontot Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan DAD Parindu

Sedangkan untuk peningkatan kualitasnya antara lain dilakukan melalui pengembangan kompetensi amanat Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen pegawai negeri sipil mewajibkan ASN untuk mengikuti pengembangan kompetensi minimum 20 jam pelajaran per tahun.

“Pengembangan kompetensi tersebut dapat dilakukan melalui berbagai macam, antara lain melalui kegiatan diklat bimbingan teknis dan lain-lain serta dalam rangka memenuhi kewajiban untuk mengikuti pengembangan kompetensi tersebut maka perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau alokasikan anggaran untuk pengembangan kompetensi ASN di unit kerjanya masing-masing,” ungkapnya.

Seiring dengan perjalanan waktu dan menyesuaikan dengan sistem penganggaran yang berdasarkan planning pada tahun anggaran 2020, dirinya berpesan agar terus meningkatkan SDM aparatur yang akan terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam pelaksanaan pengintegrasian Diklat satu pintu Ini.

Ia menyadari bahwa tanggung jawab satu pintu ini akan menjadi tantangan pekerjaan yang memerlukan perhatian serius sehingga segala kenangan yang mungkin timbul dalam pelaksanaannya dapat diatasi dengan baik dan profesional oleh para peserta. (WWP)

Comment