KPK Dorong Hotel, Restoran dan Hiburan Pasang Alat Perekam Transaksi

Untuk Transparansi Pelaporan Data Transaksi Pajak

KalbarOnline, Pontianak – Dalam rangka optimalisasi dan transparansi penerimaan pajak daerah, terutama sektor pajak hotel, restoran dan tempat hiburan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk mengimplementasikan pemasangan alat perekam transaksi usaha wajib pajak tersebut.

Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah Kalbar, Rusfian mengatakan, implementasi pemasangan alat perekam transaksi pajak hotel, restoran dan tempat hiburan ini dilakukan agar omzet yang disampaikan pelaku usaha itu akurat.

“Intinya, harus ada transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan data transaksi pajak hotel, restoran dan tempat hiburan,” ujarnya usai Diseminasi KPK dalam rangka implementasi pemasangan alat perekam transaksi usaha wajib pajak hotel, restoran dan tempat hiburan di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (25/4/2019).

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga Sebagai Gaya Hidup, Edi: Pemkot Komitmen Tambah RTH

Menurutnya, selama ini transaksi usaha hotel, restoran dan tempat hiburan masih menggunakan self assessment yang dilaporkan ke Pemkot. Sementara Pemkot sendiri tidak memiliki data pembanding untuk hal tersebut.

“Dengan dipasangnya alat tersebut maka Pemkot bisa memantau transaksi yang dilakukan pelaku usaha secara realtime. Pemkot juga bisa memonitor apakah alat perekam transaksi yang dipasang aktif atau tidak,” ungkap Rusfian.

Sebagaimana diketahui, tahun 2019 ini KPK konsen untuk melakukan program pencegahan pada sektor penerimaan pajak daerah. Dengan pencegahan yang dilakukan pihaknya, ia berharap terjadi optimalisasi pendapatan pajak daerah khususnya di Kota Pontianak.

Baca Juga :  Gubernur Kalbar Minta Akademi Pelayaran Prioritaskan Lulusan dari SMK Pelayaran

“Caranya adalah KPK mendorong diimplementasikannya perekaman data transaksi pajak hotel, restoran dan tempat hiburan ini,” jelasnya.

Sementara Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyatakan, Pemkot Pontianak mendukung dan berkomitmen untuk mengimplementasikan program yang digagas pemerintah pusat melalui KPK.

“Dengan adanya alat perekaman data transaksi itu maka seluruh penerimaan pajak bisa transparan dan itu bisa terintegrasi secara realtime,” terangnya.

Bahasan berharap seluruh pelaku usaha kooperatif dan mendukung pemasangan alat perekam data transaksi usaha ini sebagai bentuk transparansi dalam sektor perpajakan daerah. Bantuan alat itu juga akan mempermudah Pemkot dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. “Saya yakin kalau ini sudah terealisasi maka hasilnya akan luar biasa,” pungkasnya. (jim)

Comment