Bupati Rupinus Terima Penghargaan Sertifikat Hak Atas Tanah Dari Menteri ATR

KalbarOnline, Pontianak – Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si menerima penghargaan sertifikat hak atas tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia di Rumah Radakng, Jalan Sutan Syahrir Pontianak, Rabu (24/4/2019).

Diwawancarai usai menerima penghargaan, Bupati Rupinus mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan oleh Menteri ATR. Tentunya, kata dia, penghargaan tersebut sebagai motivasi untuk terus melayani masyarakat Kabupaten Sekadau.

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dukungan dan partisipasi dalam rangka pelaksanaan program strategis pertanahan tahun 2018 di Kabupaten Sekadau.

Baca Juga :  Mengenal Sosok Kombes Sri Riswati, Polwan Inspiratif dengan Segudang Prestasi

Orang nomor wahid di Bumi Lawang Kuari itu mengapresiasi penyerahan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat. Pada kesempatan itu. Kepala daerah yang mendapatkan penghargaan itu, yaitu Sekadau, Sintang, Kapuas Hulu, Kubu Raya, Singkawang dan Pontianak. Penghargaan juga diberikan kepada PT Pelindo 2 Pontianak dan PT Aneka Tambang.

Pada kesempatan itu, Bupati Rupinus hadir didampingi Kepala BPN Sekadau, Zulfitriansyah, SH dan Kepala Dinas Pertanahan Kawasan Pemukiman, Yosep Yustinus.

Ada 45 warga Kabupaten Sekadau sebagai penerima sertifikat juga hadir dalam kesempatan itu untuk menerima sertifikat hak atas tanah mereka, di antaranya 31 orang dari desa Sekonau dan 14 di antaranya dari Desa Nanga Kiungkang.

Baca Juga :  Jokowi Puji Pontianak Kian Indah

Sementara Kepala BPN Kabupaten Sekadau, Zulfitriansyah mengatajan ada 17 jumlah sertifikat Provinsi Kalimantan Barat yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau. Zul berujar, Kabupaten Seladau tahun 2018 telah menyerahkan 900 sertifikat retribusi tanah pertanian, 500 Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), 3 sertifikat tanah wakaf dan 26 sertifikat barang milik negara untuk jalan nasional.

“Tanah untuk jalan kabupaten yang merupakan SK Bupati juga akan disertifikatkan,” tukasnya. (*/Mus)

Comment