Tingkatkan Minat Baca, Pemkab Sintang Terbitkan Perda Perpustakaan

Sosialisasi Perda Perpustakaan

KalbarOnline, Sintang – Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum, Marchues Afen membuka sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang nomor 5 tahun 2019 tentang Perpustakaan yang dilangsungkan di aula kantor CU Keling Kumang Sintang, Selasa (23/4/2019).

“Melalui pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan sebagai sarana pembelajaran kita mau mewujudkan masyarakat yang cerdas,” kata Afen dalam sambutannya.

“Pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan diarahkan pada upaya untuk meningkatkan kegemaran membaca di kalangan masyarakat,” tambahnya lagi.

Menurut Afen, perpustakaan berperan sangat penting sebagai sumber informasi. Hal ini karena, perpustakaan juga merupakan institusi yang mengelola koleksi data yang sangat luas dan lengkap. Afen mengungkapkan bahwa keberadaan perpustakaan perlu didorong dengan baik termasuk diberi payung hukum yang jelas.

Baca Juga :  Pemkab Sintang Gelar Ramah Tamah Bersama Gubernur Kalbar

“Hal ini sangat penting untuk operasional perpustakaan baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kerjanya. Sosialisasi ini dilaksanakan guna memotivasi kita semua agar dapat membentuk perpustakaan pada lembaga-lembaga kita,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sintang, Iwan Setiadi, SE., M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan peraturan daerah tentang perpustakaan. Iwan juga mengungkapkan bahwa adanya payung hukum ini akan membantu masyarakat dalam mendayagunakan keberadaan perpustakaan.

Baca Juga :  Penerimaan Mahasiswa STTD Bekasi, Pemkab Sintang Buka Pendaftaran 9 April 2022

“Kita ingin menghimpun kebersamaan untuk berkolaborasi mencerdaskan masyarakat Sintang. Selain itu kita juga mau meningkatkan minat baca masyarakat di Kabupaten Sintang ini,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa pihaknya menargetkan kurang lebih 100 peserta dalam kegiatan ini. Pada sosialisasi ini pihaknya mengundang berbagai OPD, instansi vertikal, pihak sekolah dan komunitas pegiat literasi di Kabupaten Sintang.

“Perlu juga saya informasikan kepada kita semua bahwa dari  14 kabupaten kota se-Kalbar, baru Sintang yang sudah punya Perda mengenai perpustakaan selain di tingkat provinsi,” tandasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut, sejumlah undangan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah dan perwakilan dari Forkopimda di lingkungan Kabupaten Sintang. (*/Sg)

Comment