Bentuk Pokja, Muda Mahendrawan Optimis 118 Desa Terapkan Transaksi Non Tunai

KalbarOnline, Pontianak – Pengelolaan keuangan desa saat ini penuh tantangan dan peluang. Tantangan di depan mata adalah semakin besarnya dana yang dikelola desa dari tahun ke tahun. Dana yang notabene milik masyarakat itu harus dikelola dengan transparan dan akuntabel di tengah berbagai kendala internal dan eksternal.

Hal ini disampaikan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan saat menjadi pembicara seminar nasional optimalisasi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa menuju Indonesia sejahtera yang dilangsungkan di Gedung Rektorat Universitas Tanjungpura Pontianak, Sabtu (20/4/2019) kemarin.

Selain itu, kata dia, juga harus ada percepatan penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Adapun peluangnya, dana desa menjadi momentum peningkatan kesejahteraan dan pembangunan daerah di wilayah pinggiran serta meningkatkan otonomi desa.

Terkait upaya optimalisasi percepatan penyaluran (DD) dan (ADD), Bupati Muda Mahendrawan mengungkapkan inovasi yang dilakukan pihaknya yakni membentuk Kelompok Kerja (Pokja) percepatan penyaluran, pengelolaan, pembinaan, klarifikasi, evaluasi dan pengawasan dokumen perencanaan pembangunan dan APBDes yang dikomandoi langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya.

Ia menerangkan Pokja tersebut dibentuk melalui Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2019 dan SK Bupati Kubu Raya Nomor 144/DSPMD/2019.

“SK ini menetapkan tim Pokja yang terdiri dari unsur SKPD terkait, Kecamatan, dan tenaga ahli pendamping desa,” ujarnya.

Lebih rinci Muda memaparkan tim Pokja terdiri dari unsur Bappeda, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah. Ia menerangkan keberadaan Pokja sangat membantu bagi desa-desa dalam penyusunan RKPDes dan APBDes.

Baca Juga :  Disdikbud Kubu Raya Himbau Para Orangtua Untuk Awasi Penggunaan Smartphone Pada Anak

“Alhamdulillah dalam waktu dua pekan lalu tim Pokja sudah membantu 26 Desa dalam menyusun Sistem Keuangan Desa atau Siskeudes dan tentunya hal ini bisa mempercepat pangajuan pengucuran DD dan ADD,” paparnya.

Muda menegaskan pembangunan desa bukan hanya menjadi tanggung jawab dinas terkait seperti Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Menurut dia, pembangunan dan kemajuan desa merupakan tanggung jawab semua Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

“Makanya kami bentuk tim Pokja yang terdiri dari sejumlah SKPD dan dipimpin langsung Sekretaris daerah yang bertugas membantu setiap Desa untuk mempercepat pengajuan kucuran DD dan ADD dengan merampungkan sejumlah syarat yang telah ditentukan,” jelasnya.

Kemudian terkait upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, Muda mengungkapkan terobosan yang dilakukannya dan ternyata mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat.

Ia menyebut pihaknya telah menerbitkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2019 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan desa dan pembayaran non tunai pada pelaksanaan APBDes. Meski begitu, aturan tersebut belum bersifat mengikat.

“Ini tidak diwajibkan tapi kita berikan tawaran kepada desa, siapa yang mau mengelola dana non tunai seperti kabupaten. Ternyata ada 17 desa yang siap dan langsung menandatangani pakta integritas,” terangnya.

Muda menyatakan sistem pengelolaan nontunai dimaksudkan untuk melindungi dana masyarakat. Menurut dia, sistem non tunai dapat menghilangkan risiko keamanan dan kesalahan manusia yang rentan terjadi pada sistem tunai.

“Yang dilakukan ini adalah untuk memastikan bahwa desa melindungi uang masyarakatnya. Karena kita tahu seringkali kalau pencairan itu aparatur desa membawa uang kontan dalam jumlah besar. Ini resikonya juga besar. Selain resiko keamanan, yang lebih parah lagi resiko human error yang klasik terjadi di berbagai tempat,” tuturnya.

Baca Juga :  Lantamal Pontianak Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi yang Dibawa Kapal Vietnam

Karena itu, Muda menegaskan keuangan desa kini tidak bisa lagi dikelola secara tunai. Namun ia menambahkan, pemerintah daerah juga bersikap bijak di mana pada aturan yang dikeluarkan ada poin bahwa transaksi di bawah Rp1 juta bisa dilakukan secara tunai. Begitu pula dengan pendapatan yang di bawah Rp250 ribu dapat langsung masuk ke kepala urusan keuangan desa.

“Inilah yang banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia yang menimbulkan banyak risiko. Dan akhirnya muncul problem-problem di desa dalam pengelolaan keuangannya karena dilakukan secara tunai,” ujarnya.

Manfaat lain, lanjut Muda, jika ada sisa anggaran juga akan terlindungi karena tidak bisa ditunaikan oleh desa secara langsung.

Muda berharap di tahun 2020, separuh dari 118 desa di Kabupaten Kubu Raya telah mampu menerapkan pengelolaan keuangan desa secara non-tunai. Saat ini pun, ujarnya, antusiasme desa-desa dalam penerapan pengelolaan non tunai telah terlihat.

“Setelah 17 desa yang tanda tangan pakta integritas pekan lalu, telah ada lebih dari lima desa yang juga mau ikut menerapkan sistem non tunai. Mudah-mudahan tahun depan sesuai target kita dari 118 separuhnya sudah bisa ikut non tunai,” harapnya.

17 desa di Kabupaten Kubu Raya yang siap menerapkan pengelolaan keuangan desa secara nontunai adalah Parit Baru, Mega Timur, Ambawang Kuala, Rasau Jaya Satu, Sungai Raya Dalam, Mekar Baru, Sungai Ambangah, Tasik Malaya, Tanjung Harapan, Teluk Gelam, Sungai Enau, Sungai Jawi, Pinang Dalam, Teluk Pakedai Dua, Sumber Agung, Teluk Kapuas dan Sungai Raya.

Seminar nasional ini merupakan rangkaian Dies Natalis Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untan dengan pembicara utama Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji. (ian/rio)

Comment