Soroti Kasus AUD, Menteri PPPA : UU Sistem Peradilan Anak Tidak Bisa Diganggu Gugat

Berlakukan UU Sistem Peradilan Anak Terhadap Kasus AUD

KalbarOnline, Pontianak – Kasus penganiayaan terhadap AUD (14) yang merupakan seorang siswi SMP oleh tiga siswi SMA di Pontianak menyedot perhatian semua pihak. Bahkan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise datang langsung ke Pontianak guna memantau perkembangan kasus ini.

Kedatangan Menteri Yohana diterima langsung oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Kantor Wali Kota, Senin (15/4/2019).

Yohana merupakan menteri kedua setelah sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy yang datang langsung ke Pontianak untuk memantau perkembangan perkara AUD, Kamis (11/4/2019) lalu.

Di Kantor Wali Kota Pontianak, Menteri Yohana bertemu dan berbicara langsung dengan ketiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kepada mereka, ia menyatakan bahwa dirinya selaku Menteri PPPA merangkul anak-anak tanpa diskriminasi, baik terhadap pelaku maupun korban. Sebab, jelas dia, anak-anak harus dilindungi oleh negara karena mereka masih mempunyai masa depan yang panjang.

“Pengadilan anak mempunyai kekhususan dan tidak sama dengan pengadilan dewasa. Sudah ada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan itu harus melalui diversi mediasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Lawatan Safari Kampanye di Desa Keranji, Karolin Ajak Lestarikan Tradisi Menenun

Ia menjelaskan, Undang-undang (UU) Perlindungan Anak juga sudah ada, yakni UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002. UU yang sudah dibuat kementerian di bawah pimpinannya dan dari kementerian-kementerian terkait yang digunakan dalam Sistem Peradilan Anak.

“Saya harus merangkul mereka karena saya menteri yang membuat kebijakan, yang membuat UU itu,” kata Yohana.

Sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak, dirinya juga mengingatkan kepada Kejaksaan Negeri bahwa kasus ini diperlakukan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak, yakni diversi mediasi. Dalam UU, apabila hukumannya di bawah 7 tahun, maka diberlakukan diversi mediasi. Diversi adalah penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.

“Ikuti Sistem Peradilan Anak, tidak bisa diganggu gugat, ini sudah UU. Kita usahakan pasti akan menuju diversi mediasi,” tegasnya.

Yohana menyebut, kedatangan dirinya juga dalam upaya melakukan pencegahan supaya jangan sampai terjadi kasus serupa di kemudian hari. Ia juga tetap memberikan semangat sebab mereka punya masa depan. Dirinya juga meminta mereka untuk berjanji tidak akan melakukan hal-hal seperti itu dan fokus kembali belajar sehingga bisa mengejar cita-citanya.

Baca Juga :  Sektor Kesehatan Membaik, Angka Harapan Hidup di Pontianak Meningkat

“Bila mana yang mau kuliah terus terhambat di tengah jalan karena masalah ini, lapor kepada saya supaya saya bisa koordinasi. Hak anak mengenyam pendidikan, bermain dan hak-hak lainnya. Hak-hak anak ada sekitar 25 yang harus dijaga,” ungkap Menteri PPPA.

Diakuinya, adanya kejadian ini tidak terlepas dari dampak industri digital terutama media sosial (medsos). Medsos, kata dia, sangat mempengaruhi perilaku anak-anak.

“Akhirnya perilaku mereka berubah, tidak seperti dulu,” tukasnya.

Sementara Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengajak semua pihak untuk menahan diri. Baik korban maupun pelaku dimintanya untuk sama-sama memahami ini sebagai suatu ujian untuk semuanya sehingga semua masalah ini bisa diselesaikan.

“Kita lakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yakni diversi,” tuturnya.

Menurut orang nomor wahid di Kota Pontianak ini kasus AUD harud dijadikan pembelajaran semua pihak, tidak hanya di Pontianak, bahkan di Indonesia. Ia menilai kasus ini merupakan akibat dari dampak medsos yang menyebabkan permasalahan, tidak hanya di Indonesia tetapi dunia internasional. Untuk itu, Edi juga meminta peran aktif para orang tua, pihak sekolah dan masyarakat untuk mengawasi perkembangan anak.

“Anak-anak juga perlu diberikan pemahaman tentang literasi digital dan dampak yang ditimbulkan dari dunia digital,” pungkasnya. (jim)

Comment