Categories: Ketapang

Ribuan Atribut Kampanye Caleg Ditertibkan Bawaslu Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa poster dan juga baliho peserta Pemilu 2019 mulai dari milik Caleg hingga Capres-Cawapres mulai ditertibkan pada masa tenang Pemilu 2019 di sejumlah titik di wilayah Kota Ketapang, sejak Minggu (14/4/2019) pagi.

Penertibkan APK dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) bekerja sama dengan Satpol PP Ketapang.

Ketua Bawaslu Ketapang, Nuriyanto mengatakan bahwa seluruh peserta pemilu sudah dilarang berkampanye. Sehingga penertiban APK dilakukan pihaknya mengingat saat ini telah masuk dalam masa tenang sampai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019 mendatang.

“Masa tenang sesuai aturan terhitung sejak 3 hari sebelum pemilu berlangsung yakni 14-16 April,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (14/4/2019).

Lebih lanjut Nuriyanto menyebut, di hari pertama masa tenang pihaknya melakukan penertiban APK secara serentak di seluruh Ketapang di wilayah Kabupaten Ketapang yang bekerjasama dengan pihak Satpol PP Ketapang.

“Penertiban kita lakukan berjenjang selama masa tenang,” ucapnya.

Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Divisi Hukum, Data dan Informasi, Ronny Irawan meminta agar semua pihak terkait dapat menaati aturan yang berlaku di masa tenang Pemilu 2019.

“Bawaslu Ketapang telah menyampaikan imbauan secara resmi kepada peserta pemilu termasuk pihak media massa terkait penertiban APK dan pelarangan segala bentuk aktivitas kampanye di masa tenang,” tukasnya.

Menurutnya melalui imbauan tersebut, pihaknya memberikan keleluasaan kepada peserta pemilu untuk menertibkan atau melepaskan sendiri segala bentuk APK yang terpasang di wilayah Ketapang.

“Selain itu, Kami juga mengimbau agar semua pihak turut serta menjaga kondusifitas situasi selama masa tenang hingga hari pemungutan suara. Serta menghindari segala bentuk upaya praktek jual beli suara atau politik uang. Karena akan ada konsekuensi hukum yang berat bagi para pelaku politik uang maupun bagi pihak yang mengganggu proses penyelenggaraan pemilu,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

3 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

5 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

5 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

5 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

5 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

5 hours ago