Categories: Ketapang

Ribuan Atribut Kampanye Caleg Ditertibkan Bawaslu Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa poster dan juga baliho peserta Pemilu 2019 mulai dari milik Caleg hingga Capres-Cawapres mulai ditertibkan pada masa tenang Pemilu 2019 di sejumlah titik di wilayah Kota Ketapang, sejak Minggu (14/4/2019) pagi.

Penertibkan APK dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) bekerja sama dengan Satpol PP Ketapang.

Ketua Bawaslu Ketapang, Nuriyanto mengatakan bahwa seluruh peserta pemilu sudah dilarang berkampanye. Sehingga penertiban APK dilakukan pihaknya mengingat saat ini telah masuk dalam masa tenang sampai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019 mendatang.

“Masa tenang sesuai aturan terhitung sejak 3 hari sebelum pemilu berlangsung yakni 14-16 April,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (14/4/2019).

Lebih lanjut Nuriyanto menyebut, di hari pertama masa tenang pihaknya melakukan penertiban APK secara serentak di seluruh Ketapang di wilayah Kabupaten Ketapang yang bekerjasama dengan pihak Satpol PP Ketapang.

“Penertiban kita lakukan berjenjang selama masa tenang,” ucapnya.

Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Divisi Hukum, Data dan Informasi, Ronny Irawan meminta agar semua pihak terkait dapat menaati aturan yang berlaku di masa tenang Pemilu 2019.

“Bawaslu Ketapang telah menyampaikan imbauan secara resmi kepada peserta pemilu termasuk pihak media massa terkait penertiban APK dan pelarangan segala bentuk aktivitas kampanye di masa tenang,” tukasnya.

Menurutnya melalui imbauan tersebut, pihaknya memberikan keleluasaan kepada peserta pemilu untuk menertibkan atau melepaskan sendiri segala bentuk APK yang terpasang di wilayah Ketapang.

“Selain itu, Kami juga mengimbau agar semua pihak turut serta menjaga kondusifitas situasi selama masa tenang hingga hari pemungutan suara. Serta menghindari segala bentuk upaya praktek jual beli suara atau politik uang. Karena akan ada konsekuensi hukum yang berat bagi para pelaku politik uang maupun bagi pihak yang mengganggu proses penyelenggaraan pemilu,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

3 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

3 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

5 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

5 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

7 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

7 hours ago