Categories: Pontianak

Wali Kota Ajak Semua Pihak Menahan Diri Terkait Kasus AUD

Kementerian PP-PA Hadiri Rakor Bahas Kasus Bullying Terhadap AUD

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak terpancing dengan hasutan-hasutan maupun informasi yang justru memperkeruh suasana terkait kasus penganiayaan terhadap siswi SMP, AUD (14) yang dilakukan oleh tiga tersangka siswi SMA di Pontianak.

“Saya minta semua untuk menahan diri, baik pihak yang bertikai maupun keluarganya serta pihak-pihak lain supaya tidak memperkeruh keadaan. Kan kasihan mereka-mereka ini masih di bawah umur, baik korban maupun pelaku,” ujarnya usai rapat koordinasi (rakor) dengan pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) bersama instansi dan lembaga terkait di ruang aula Wali Kota, Sabtu (13/4/2019).

Dijelaskannya, rakor yang digelar ini untuk membahas kasus yang menimpa AUD sebagai korban bullying serta langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pihak terkait. Hasil rakor, semua pihak menyepakati untuk menyelamatkan anak-anak ini, baik korban maupun pelaku.

“Kita akan lakukan upaya-upaya penyelesaian humanis berdasarkan perundang-undangan untuk bisa melindungi anak-anak di Kota Pontianak ini karena mereka semuanya masih di bawah umur,” tuturnya.

Edi juga menyebut, dirinya sudah memerintahkan kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak untuk mengkoordinir di lapangan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalbar beserta aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Ia meminta KPPAD untuk terus memantau sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam melindungi anak. Pihaknya berupaya melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait supaya kasus ini cepat selesai.

“Tidak hanya kita mencari siapa yang dihukum karena mereka semua masih di bawah umur dan UU sudah cukup jelas mengaturnya,” ungkap dia.

Edi menjelaskan, Pemerintah Kota Pontianak juga sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perda ini mengadopsi dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Produk hukum (perda) itu pula yang mengantarkan Pontianak sebagai Kota Layak Anak.

“Dalam perda itu peran pemerintah daerah sangat penting untuk bagaimana hak-hak anak bisa terpenuhi,” pungkasnya. (jim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

5 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

5 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

5 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

5 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ayani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan Ahmad…

6 hours ago