Categories: Pontianak

Wali Kota Ajak Semua Pihak Menahan Diri Terkait Kasus AUD

Kementerian PP-PA Hadiri Rakor Bahas Kasus Bullying Terhadap AUD

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak terpancing dengan hasutan-hasutan maupun informasi yang justru memperkeruh suasana terkait kasus penganiayaan terhadap siswi SMP, AUD (14) yang dilakukan oleh tiga tersangka siswi SMA di Pontianak.

“Saya minta semua untuk menahan diri, baik pihak yang bertikai maupun keluarganya serta pihak-pihak lain supaya tidak memperkeruh keadaan. Kan kasihan mereka-mereka ini masih di bawah umur, baik korban maupun pelaku,” ujarnya usai rapat koordinasi (rakor) dengan pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) bersama instansi dan lembaga terkait di ruang aula Wali Kota, Sabtu (13/4/2019).

Dijelaskannya, rakor yang digelar ini untuk membahas kasus yang menimpa AUD sebagai korban bullying serta langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pihak terkait. Hasil rakor, semua pihak menyepakati untuk menyelamatkan anak-anak ini, baik korban maupun pelaku.

“Kita akan lakukan upaya-upaya penyelesaian humanis berdasarkan perundang-undangan untuk bisa melindungi anak-anak di Kota Pontianak ini karena mereka semuanya masih di bawah umur,” tuturnya.

Edi juga menyebut, dirinya sudah memerintahkan kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak untuk mengkoordinir di lapangan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalbar beserta aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Ia meminta KPPAD untuk terus memantau sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam melindungi anak. Pihaknya berupaya melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait supaya kasus ini cepat selesai.

“Tidak hanya kita mencari siapa yang dihukum karena mereka semua masih di bawah umur dan UU sudah cukup jelas mengaturnya,” ungkap dia.

Edi menjelaskan, Pemerintah Kota Pontianak juga sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perda ini mengadopsi dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Produk hukum (perda) itu pula yang mengantarkan Pontianak sebagai Kota Layak Anak.

“Dalam perda itu peran pemerintah daerah sangat penting untuk bagaimana hak-hak anak bisa terpenuhi,” pungkasnya. (jim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Ani Sofian Pimpin Ikrar Netralitas ASN Pemkot Pontianak di Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang, seluruh kepala perangkat daerah…

11 mins ago

Selain Dijual, Pj Wako Sarankan Nelayan Olah Ikan Hasil Tangkapan

KalbarOnline, Pontianak - Dua unit kapal nelayan tertambat di tepian Sungai Kapuas di Gang H…

15 mins ago

Pj Gubernur Kalbar Resmi Buka Pekan Gawai Dayak ke-38

KalbarOnline, Pontianak – Pekan Gawai Dayak ke-38 Kalimantan Barat (Kalbar) resmi dibuka oleh Pj Gubernur…

17 mins ago

600 Pemuda Kalbar Terlibat dalam Aksi Menyala Kakak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - 600 generasi muda dari berbagai komunitas dan organisasi di Kalimantan Barat terlibat…

8 hours ago

Presiden Jokowi Kenakan Wastra Khas Kalbar di KTT World Water Forum

KalbarOnline, Pontianak - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terlihat mengenakan wastra khas Kalimantan Barat (Kalbar)…

8 hours ago

PAN Restui Tjhai Chui Mie Maju Bersama Muhammadin di Pilwako Singkawang

KalbarOnline, Pontianak - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan surat rekomendasi dukungan kepada bakal pasangan…

9 hours ago