Diversi Kasus Penganiayaan Siswi SMP Gagal, Kuasa Hukum Pelaku : Diversi Bukan Damai

KalbarOnline, Pontianak – Polresta Pontianak menggelar upaya hukum diversi dalam penanganan kasus penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak, AUD (14) yang dilangsungkan di Posko Zona Integritas Mapolresta Pontianak, Kamis (11/4/2019) malam.

Diversi kasus penganiayaan siswi SMP di tingkat penyidikan
Diversi kasus penganiayaan siswi SMP di tingkat penyidikan (Foto: istimewa)

Upaya diversi ini berlangsung alot dan belum menemukan kata sepakat alias gagal.

Ketua tim Kuasa hukum pelaku, Denie Amiruddin mengatakan bahwa upaya diversi ini memang sudah ditentukan dalam Undang-undang pidana anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) juga wajib dilakukan diversi.

Namun, kata dia, diversi juga memiliki syarat yakni ancaman pidana tidak boleh melebih 7 tahun dan bukan bentuk pidana pengulangan.

“Maka dalam kasus ini, sudah memenuhi syarat dan unsur untuk diversi. Alhamdulillah penyidik bersama Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) melakukan diversi,” ujarnya saat diwawancarai usai pertemuan diversi.

Diversi yang dimaksud, jelas dia, bukan merupakan upaya damai. Hal ini diakui Denie, salah diterjemahkan oleh pihak pelapor.

“Diversi ini bukan upaya damai. Bukan. Ini yang salah diterjemahkan. Diversi tidak menggugurkan pidana dari pelaku. Diversi ini merupakan bagaimana menyelesaikan perkara pidana anak di luar peradilan. Bukan berarti mendamaikan, tidak. Selama ini memang banyak kesalahpahaman. Diversi bukan mediasi tapi menyelesaikan perkaranya,” jelasnya.

Denie turut membeberkan putusan dari Litmas Bapas bahwa untuk ketiga ABH ini dikenakan sanksi sosial selama 3 bulan di Bapas. Putusan tersebut kata dia, berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan yang dilakukan oleh Bapas selama beberapa hari ini terhadap perkara penganiayaan tersebut.

Baca Juga :  Gus Menteri Ingin Wujudkan Kemenag yang Maksimalkan Pemanfaatan IT

“Rekomendasi dari Litmas Bapas bahwa untuk ketiga ABH ini dikenakan sanksi sosial berupaya pelayanan masyarakat selama 3 bulan di Bapas. Itu hasil putusan penelitian kemasyarakatan yang dilakukan Bapas selama beberapa hari ini terhadap perkara ini. Mengingat pidana yang dituduhkan dalam pasal kepada ABH ini tidak memenuhi 7 tahun dan bukan perkara pengulangan pidana yang dilakukan ketiganya,” ungkapnya.

“Pertimbangan Litmas juga yakni adanya penyesalan dari pelaku (ABH) dan juga ada kesanggupan orang tua untuk betul-betul mendidik anaknya serta ada permohonan maaf tentunya,” timpalnya.

Sebagai kuasa hukum, pihaknya menyadari gejolak yang ada di tengah publik. Pihaknya dalam kesempatan diversi itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban.

“Ini musibah. Karena kalau dalam perkara pidana anak itu, baik korban maupun pelaku sama-sama merupakan korban. Karena anak itu tidak cakap hukum atau manusia yang belum memiliki kebebasan melakukan hukum, jadi patut dilindungi,” tukasnya.

Di luar sebagai kuasa hukum, Denie secara pribadi meminta kepada masyarakat untuk tidak menghukum pelaku dengan menyebarkan berita yang tidak benar.

“Sampai hari ini, hasil visum negatif. Tapi bentuk pidana, ada. Walaupun ini kemungkinan besar ada peluang untuk dibuktikan lagi di forum formil (pengadilan anak). Tapi diversi masih ada dua tahap lagi di tingkat Kejaksaan dan pengadilan walaupun di tahap penyidikan gagal tapi wajib dilakukan diversi sekalipun di tingkat pengadilan, itu yang diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA,” tegasnya.

Baca Juga :  Edi Kamtono Harap Kerjasama Pelaku Usaha Dukung PPKM Level 4

Denie kembali menekankan bahwa diversi bukanlah upaya mendamaikan melainkan upaya menyelesaikan perkara pidana anak dengan cepat di luar peradilan.

“Pada intinya, kami sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan,” ucapnya.

Terkait dengan pendidikan para ABH ini, Denie meminta agar pihak sekolah tidak gegabah. Pasalnya kata dia, belum ada kepastian hukum dalam kasus ini.

“Pendidikan tetap harus lanjut. Harus tetap sekolah. Kami mendengar ada sanksi-sanksi moral, ada sekolah yang menolak. Kami imbau sekolah jangan bersikap demikian. Belum ada kepastian hukum, putusannya apa. Kalau kita lihat sanksi moral yang diderita oleh ABH ini jauh lebih berat, ini sudah mendunia, sudah banyak yang menghujat dan sebagainya,” tukasnya.

“Hak sekolah itu harus didapat mereka. Karena hak mereka dilindungi Undang-undang. Siapa yang menghalangi hak mereka untuk sekolah, berhadapan dengan Undang-undang. Kesalahan mereka ini harus dilihat dari kadar yang mereka buat. Hukum berdasarkan kadar yang mereka perbuat. Jangan hukum dengan opini yang berkembang di masyarakat yang belum melalui pembuktian secara materiil,” pungkasnya.

Upaya diversi yang dipimpin oleh Kanit PPA Polresta Pontianak, Iptu Inayatun Nurhasanah dan dihadiri kedua belah pihak dalam pusaran kasus penganiayaan ini serta pihak Bapas dan KPPAD Kalbar ini berlangsung alot. (Fai)

Comment